JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta bakal memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta berkait penjenamaan rumah sakit umum daerah (RSUD) menjadi Rumah Sakit untuk Jakarta.
Anggkota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan berujar, pemanggilan itu bertujuan untuk meminta penjelasan resmi dari Dinkes soal penjenamaan tersebut.
"Ke depannya, hal ini (penjenamaan) akan menjadi diskusi yang lebih lanjut antara Komisi E dengan Dinkes," tutur Ali kepada awak media, Senin (8/8/2022).
Kepada Dinkes DKI, Komisi E DPRD DKI akan mempertanyakan apa yang menjadi pertanyaan masyarakat tentang urgensi penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta.
Sejumlah pertanyaan yang bakal ditanyakan, yakni apakah sebatas perubahan nomenklatur atau sekadar mengubah paradigma masyarakat terhadap istilah rumah sakit.
Di sisi lain, Ali mengaku masih belum menentukan tanggal pemanggilan Dinkes itu.
Sebab, agenda pemanggilan tersebut masih perlu dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD DKI dan Dinkes DKI Jakarta.
Ia menegaskan, pemanggilan perlu dilakukan karena terjadi simpang siur informasi di antara masyarakat berkait Rumah Sehat untuk Jakarta.
"Kami juga harus mempertanyakan kepada pihak yang memang paling berkompeten untuk menjawab, dalam hal ini kan Dinkes dan juga dalam forum yang resmi," ucap Ali.
"Kalau dijawab di media, di mana, mungkin kan bisa bergeser narasinya, tidak sesuai apa yang diekspektasikan, yang mungkin dipertanyakan jawabannya. Jadi ini memang harus ada forum resminya," sambungnya.
Untuk diketahui, penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta menuai pro dan kontra di masyarakat.
Badan legislatif DKI Jakarta pun sempat menanyakan tentang dasar hukum hingga urgensi dari penjenamaan itu.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan melakukan penjenamaan RSUD menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta. Menurut dia, penjenamaan itu telah dibahas sejak 2019.
Katanya, Pemprov DKI Jakarta mulai menyiapkan sejumlah langkah berkait penjemanaan menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta pada 2020.
Namun, program itu terhenti pada 2022 karena munculnya pandemi Covid-19.
"Baru kemudian kami aktifkan lagi setelah suasananya lebih memungkinkan," ucapnya di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, 4 Agustus 2022.
Ia berujar, beririringan dengan penjenamaan itu, Pemprov DKI juga menambah dua peran rumah sakit di Ibu Kota, yaitu promotif dan preventif.
Kata dia, rumah sakit kini hanya memiliki dua peran, yaitu kuratif dan rehabilitatif.
Menurut Anies, penjenamaan dilakukan untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap rumah sakit.
Masyarakat kini dinilai hanya datang ke rumah sakit saat sedang tidak bugar.
Saat ini, Anies berharap masyarakat mendatangi rumah sakit saat mereka dalam keadaan sehat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/08/21044781/babak-baru-penjenamaan-rumah-sehat-komisi-e-dprd-dki-akan-panggil-dinkes