JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang tinggal dan atau beraktivitas di Ibu Kota kini sudah bisa menikmati tarif integrasi antar moda transportasi.
Dengan tarif integrasi ini, warga cukup membayar satu kali saat menumpang dua atau lebih moda transportasi yang mencakup Transjakarta, MRT dan LRT.
Tarif integrasi ini resmi berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.
Dalam Kepgub tersebut diputuskan bahwa plafon tertinggi yang ditarik dari penumpang dalam tarif integrasi yakni Rp 10.000.
"Tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal," demikian yang tertulis dalam kepgub tersebut.
Lantas, hal-hal apa yang perlu diperhatikan agar bisa menikmati tarif terintegrasi ini?
Maksimal Perjalanan 180 Menit
Berdasarkan kepgub tersebut, tarif integrasi diberlakukan untuk perjalanan maksimal selama 180 menit atau tiga jam.
"Maksimum waktu tempuh dalam satu kali perjalanan untuk jumlah maksimum tarif maksimal sebagaimana dimaksud di atas adalah selama 180 menit," demikian yang tertulis dalam kepgub tersebut.
Penerapan tarif integrasi ini akan dimulai ketika penumpang menaiki transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta dengan dikenakan tarif awal sebesar Rp2.500.
Selanjutnya, penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp10.000.
Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, maka akan dikenakan tarif Rp10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.
Biaya tambahan itu seperti tarif awal, yakni Rp2.500, dengan tarif maksimal Rp10.000.
Hanya di Halte atau Stasiun yang Sudah Terintegrasi
Penerapan tarif terintegrasi hanya diberlakukan di beberapa halte Transjakarta atau stasiun MRT dan LRT yang sudah saling terintegrasi.
"Apabila penumpang ingin melakukan perpindahan moda angkutan umum massal, maka perpindahan tersebut dilakukan di halte atau stasiun integrasi yang tersedia," demikian isi Kepgub tersebut.
Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi ini diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan, baik Transjakarta, MRT dan LRT sampai melakukan tap keluar moda menggunakan kartu elektronik.
Bagi Masyarakat yang ingin moda transportasi terintegrasi dengan tarif baru, bisa merencanakan perjalannya melalui aplikasi Jaklingko.
"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi Jaklingko," tulis akun Instagram resmi Jaklingko, Kamis (11/8/2022).
Caranya, calon penumpang bisa langsung mendaftarkan rencana perjalanan melalui aplikasi Jaklingko, kemudian memilih tujuan yang diinginkan.
Apabila ingin memilih rute dengan tarif integrasi, calon penumpang bisa pilih opsi rute hemat.
Setelah memilih rute hemat, calon penumpang bisa langsung membayar menggunakan sistem pembayaran daring secara pindai barcode.
Adapun tarif integrasi ini akan berlaku ketika memulai perjalanan dengan salah satu di antara Transjakarta, MRT dan LRT. Penumpang akan dikenakan tarif awal sebesar Rp2.500.
Jeda Transit 45 Menit untuk Pindah Moda
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penumpang yang menggunakan tarif integrasi diberikan waktu 45 menit untuk transit antarmoda.
"Di titik integrasi yang belum menerapkan seamless area itu, waktu maksimum penumpang untuk transit itu 45 menit," kata Syafrin, Kamis (11/8/2022).
Untuk area seamless, penumpang memang tidak perlu melakukan tap-out ketika pindah moda transportasi karena sudah terintegrasi.
Sementara bagi yang belum seamless, penumpang diminta melakukan tap-out untuk pindah moda transportasi yang termasuk dalam tarif integrasi dan diberi waktu 45 menit.
Apabila lebih dari jangka waktu 45 menit tapi penumpang tidak melakukan tap-in di moda integrasi lainnya, maka akan dikenakan tarif awal sesuai moda yang digunakan.
"Tapi misalnya, naik Transjakata ingin melanjutkan ke (MRT) Lebak Bulus tapi mampir dulu di Blok M, jadi terus belanja, nah saat mampir itu lebih dari 45 menit maka dia dihitung dua perjalanan," ujarnya.
(Penulis : Sania Mashabi | Editor : Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/12/05000061/ini-hal-hal-penting-pemberlakuan-tarif-integrasi-rp10.000-yang-perlu