"Dua orang tersangka menjadi kurir pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu dalam jumlah barang bukti 22 barang paket besar berisi 100.1355 butir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di Daan Mogot, Senin (15/8/2022).
Pasma mengatakan, kedua kurir merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional Malaysia.
"Memang kurir ini adalah jaringan internasional, yang mana ngambil dari Malaysia, nanti transit di Pekan Baru, Riau, atau pun Bengkalis, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk diedarkan," jelas Pasma.
Pasma menjelaskan, kurir M (31) diamankan di Pekanbaru, Riau, pada Selasa (2/8/2022).
Sedangkan kurir lainnya, S (40) diamankan di Bengkalis, Bengkalis, Riau, pada Rabu (3/8/2022)
"Berdasarkan hasil surveillance di rumah kos di Sukajadi, Pekanbaru, Riau, telah diamankan tersangka M. Pada dirinya ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 30.500 butir berwarna pink," jelas Pasma.
Setelah menangkap M, polisi pun mendapatkan informasi bahwa ada kurir S di Bengkalis.
"Ditemukan barang bukti pada tersangka S sebanyak 70.855 butir ekstasi berwana hijau," kata Pasma.
Lebih lanjut, saat menggeledah M, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu.
"Ini satu plastik yang beratnya kurang lebih 72.86 gram, juga ada satu plastik jenis ganja seberat 46,35 gram," jelas dia.
Atas perbuatannya, kedua kurir disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atai Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/15/16201881/2-kurir-jaringan-narkoba-internasional-ditangkap-polisi-100135-butir