Salin Artikel

Ini Cara Anies Cukupkan Pendapatan DKI Setelah Bebaskan 85 Persen Warga dari Pajak Bumi dan Bangunan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kini telah membebaskan mayoritas warga Jakarta dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Langkah itu diambil setelah Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

"Jadi, dengan kebijakan ini, 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB," kata Anies di kawasan Mangga Besar, Rabu (17/8/2022).

"Yang nilai (tanah dan bangunannya) di atas Rp 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itupun ada pengecualiannya," ujar dia.

Untuk diketahui, nilai PBB-P2 Jakarta rata-rata mencapai hingga Rp 2,7 triliun dalam satu tahun. 

Anies mengaku telah mempersiapkan strategi untuk tetap mencukupkan total pendapatan Jakarta setelah penghapusan kewajiban membayar PBB bagi sebagian besar bangunan tersebut.

Salah satu cara yang akan diterapkan adalah melakukan fiscal cadaster atau pencatatan ulang objek pajak yang ada di Jakarta.

Misalnya, rumah yang awalnya tercatat satu lantai dan kini menjadi dua tingkat, maka datanya harus diperbaharui agar bisa ditarik besaran pajak yang sesuai.

"Tanah kosong, sekarang sudah dibangun, tapi belum tercatat sebagai bangunan," kata Anies di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).

"Jangan kita meningkatkan pendapatan pemerintah dari kebutuhan hak hidup dasar manusia, yaitu rumah tinggal. Jadi penggantinya seperti itu," lanjut dia.

Anies pun berharap, pajak triliunan rupiah yang tak lagi ditarik oleh Pemprov bisa dipakai untuk menggerakkan perekonomian warga.

"Semua uang yang biasanya dibayarkan untuk pajak sekarang mereka bisa gunakan untuk kegiatan produktif lainnya, kegiatan usaha dan kegiatan lain-lain," pungkas Anies.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/18/11330031/ini-cara-anies-cukupkan-pendapatan-dki-setelah-bebaskan-85-persen-warga

Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke