Program ini diperuntukkan bagi peserta didik di sekolah swasta.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyediakan program BPMS bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta," tulis Disdik DKI dalam akun resmi Instagram @disdikdki, dikutip Rabu (24/8/2022).
Bantuan pendidikan yang diterima berbeda-beda, sesuai jenjang pendidikan, yakni maksimal Rp 1 juta untuk siswa SD/MI/SDLB, maksimal Rp 1,5 juta untuk SMP/MTs/SMPLB, maksimal Rp 2,5 juta untuk siswa SMA/MA/SMALB/SMK.
Sementara itu, bantuan pendidikan untuk siswa sekolah/madrasah swasta PPDB bersama antara Rp 3 juta-Rp 10 juta.
Berikut kriteria penerima BPMS:
Proses seleksi bantuan ini dimulai dengan pendaftaran sejak 22 Agustus hingga 28 September 2022. Peserta didik mendaftar ke sekolah.
Pada periode waktu yang sama, 22 Agustus-28 September, pihak sekolah memverifikasi calon penerima bantuan.
Selanjutnya, pada 29-30 September, sekolah akan mengumumkan data calon penerima sementara.
Kemudian, pada 3-7 Oktober, Disdik DKI Jakarta akan memverifikasi berkas calon penerima bantuan.
Data final penerima bantuan akan ditetapkan pada periode 10-30 Oktober 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/24/13354201/pemprov-dki-beri-bantuan-pendidikan-untuk-siswa-sekolah-swasta-ini