JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang bandar judi toto gelap (togel) berinisial BS kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (13/8/2022). BS diringkus langsung di kediamannya.
"Kami tangkap tersangka itu pada tanggal 13 Agustus 2022 di daerah Semper Barat. Tersangka atas inisial BS," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (25/8/2022).
Wiratama mengatakan, penangkapan BS merupakan hasil dari pengembangan jajarannya setelah sebelumnya menangkap seorang bandar judi.
Lanjut Wiratama, FS diketahui sebagai pengecer, yang bersangkutan mengumpulkan korban-korbannya untuk mempertaruhkan uang untuk permainan togel.
"Yang bersangkutan memang pengepul, bisa dibilang bandar, tapi masih kecil," katanya.
Dalam penangkapan BS, Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 162.000, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan dua lembar bukti transaksi.
Akibat perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Judi ini bagian dari penyakit masyarakat, jadi suka tidak suka, ada perintah atau tidak, kami harus menegakkan tindak pidana tersebut," tutur Wiratama.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/25/10163701/seorang-bandar-judi-togel-ditangkap-polisi-di-cilincing