Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Dalam nota pembelaannya, Gading Nainggolan, kuasa hukum terdakwa Al Fikri Hidayatullah, mengatakan bahwa kliennya yang semula ikut mengeroyok Ade Armando berubah pikiran menjadi melindungi korban.
"Terdakwa empat (Fikri) berubah pikiran menjadi melindungi saksi korban (Ade Armando), yang sebagian telah disampaikan terdakwa empat pada sidang sebelumnya," kata Gading.
Menurut Gading, saat ikut mengeroyok Ade Armando, Fikri mendengar teriakan "Islam tidak membunuh" sehingga terdakwa melindungi Ade Armando.
Gading menambahkan, bukti bahwa Fikri turut melindungi Ade Armando telah diberikan tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.
Bukti tersebut berupa tangkapan layar video saat Fikri mencoba melindungi Ade Armando yang sudah terluka akibat amukan massa.
Selanjutnya, Gading mengatakan, Fikri mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Ade Armando, dan permintaan maaf itu telah diterima oleh korban pada sidang sebelumnya.
Tak hanya Fikri, kata Gading, keluarga dari terdakwa, yakni ibu dari Fikri, juga telah meminta maaf kepada Ade Armando atas perbuatan yang dilakukan anaknya.
"Hanya terdakwa empat yang secara gentle mengakui perbuatannya, terdakwa empat terus terang mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya dan permohonan maaf kepada saksi korban," tutur Gading.
Lebih lanjut, Gading mengatakan, selama proses persidangan berlangsung sejak awal, Fikri dinilai kooperatif dengan tidak memberikan keterangan berbelit kepada majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU).
Oleh karena itu, Gading meminta poin-poin pleidoinya dipertimbangkan oleh hakim agar menjatuhkan vonis lebih ringan kepada kliennya.
Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.
Jaksa menilai, keenam terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka," ujar jaksa, Rabu (24/8/2022).
Diketahui Ade Armando dikeroyok oleh beberapa orang tak dikenal saat berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022.
Unjuk rasa tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketika terjadi kericuhan, massa mahasiswa yang mengenakan jas almamater mundur dari arah timur, sedangkan kelompok orang berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda seperti botol air minum kemasan.
Saat itulah Ade Armando dikeroyok oleh sejumlah orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/29/15513651/pengacara-minta-keringanan-hukuman-terdakwa-pengeroyok-ade-armando-dia