BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Timur menangkap empat tersangka pemalsuan oli mesin di Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Kapolsek Bekasi Timur Ajun Komisaris Polisi Ridha Poetera Aditya mengatakan, keempat tersangka diduga kuat memproduksi dan memindahkan oli mesin kendaraan ke dalam kemasan yang tidak sesuai dengan standar.
"Keempatnya yakni MS (28), JST (21), S (30) dan HB (24) diduga kuat melakukan kegiatan usaha produksi oli yang dikemas ke dalam botol plastik oli berbagai merek tanpa dilengkapi izin usaha yang sah," kata Ridha di Mapolsek Bekasi Timur, Senin (29/8/2022).
Dalam beraksi, pelaku MS membeli sebuah oli bermerek SAE 40 dalam kemasan drum besar dengan harga Rp 3,7 juta dari wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selanjutnya, setelah oli yang ia beli melalui toko online tersebut sampai, para pelaku kemudian memindahkan oli tersebut ke sebuah botol oli dengan berbagai merek.
"MS dibantu dengan empat tersangka lain, memindahkan oli yang ada di drum besar ke berbagai botol oli berbagai merek menggunakan pompa besi manual," ungkap Ridha.
Usai memindahkan oli ke dalam berbagai botol, para tersangka juga memasang kembali segel kertas timah dan tutup botolnya seakan-akan itu sebuah oli mesin baru.
"Setelah mereka memindahkan oli dalam drum ke botol, mereka pun mengirimkan oli tersebut ke pemesan melalui ekspedisi," ujar Ridha.
masih kata Ridha, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain ribuan botol oli bekas berbagai merek kemasan, sebelas drum oli besar berkapasitas 200 liter per drum, satu pompa manual, dan puluhan karung tutup botol oli kemasan dari berbagai merek.
Ridha mengatakan, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan e tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
"Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 2 miliar," pungkas Ridha.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/29/16543401/empat-pemalsu-oli-mesin-kendaraan-dibekuk-polisi-di-bekasi-timur
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.