Tudingan itu disampaikan Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pusat Administrasi UI, Selasa (30/8/2022).
"Penambahan harta itu menjadi satu bukti bahwa dalam 1.000 hari kerja, Rektor Ari Kuncoro itu fokusnya adalah menambah harta kekayaan, bukan fokus pada kepemimpinannya di Universitas Indonesia," kata Bayu.
Menurut Bayu, hingga 1.000 hari masa jabatan Ari Kuncoro, banyak permasalahan yang tak kunjung diselesaikan.
Ia menegaskan, di sisa masa jabatannya, Ari Kuncoro sepatutnya menunjukkan komitmennya sebagai pemimpin Universitas Indonesia dengan menyelesaikan persoalan yang terjadi.
"Sudah seharusnya di 700 hari sisa Rektor UI menjabat itu bisa menyelesaikan PR (pekerjaan rumah) UI dan hari ini Rektorat UI tidak bisa memberikan komitmen itu," ujar Bayu.
Adapun mahasiswa UI menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penyelesaian empat isu penting. Pertama, soal Statuta UI yang mengizinkan rektor rangkap jabatan.
Kemudian, mahasiswa mendesak Rektor UI segera menetapkan kebijakan terkait kekerasan seksual sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi. Salah satunya dengan membentuk Satgas PPKS.
Dua tuntutan lainnya terkait biaya pendidikan dan pengungkapan kasus kematian mahasiswa UI tujuh tahun lalu, Akseyna Ahad Dori.
"Ketiga adalah masalah biaya pendidikan yang tidak ada keringanan dan malah melambung tinggi. Keempat adalah masalah pembunuhan mahasiswa UI di Danau UI, yang sampai tujuh tahun tidak selesai," ujar Bayu.
Sebelumnya diberitakan, harta Ari Kuncoro menjadi sorotan setelah sejumlah mahasiswa UI mempertanyakan asal usul kekayaannya yang meningkat hingga Rp 35 miliar dalam waktu tiga tahun.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat beberapa laporan atas nama Ari Kuncoro.
Beberapa di antaranya merupakan laporan 25 Januari 2018 saat ia baru menjabat Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI). Saat itu, Ari tercatat memiliki kekayaan Rp 19.991.810.200.
Pada laporan Maret 2019, harta kekayaan Ari meningkat menjadi Rp 27.873.760.038. Laporan tersebut diajukan terkait jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.
Saat Ari melaporkan harta kekayaannya pada 26 April 2020, kekayaannya melonjak menjadi Rp 42.584.272.280 miliar.
Laporan diajukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pada laporan Ari sebagai Rektor UI tertanggal 29 maret 2021, harta kekayaannya meningkat sekitar Rp 10 miliar menjadi Rp 52.478.724.275.
Jumlah tersebut terus meningkat. Teranyar, kekayaan yang dilaporkan pada 26 Maret 2022 mencapai Rp 62.321.869.525 atau 62 miliar.
Penjelasan UI dan KPK
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia menyebutkan, kekayaan tersebut merupakan gabungan antara harta Ari dan istrinya, Lana Soelistianingsih.
"Ya (gabungan dengan istri)," kata Amelita kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Lantas, bisakah pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara digabung?
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, LHKPN tidak mengenal pemisahan harta. Artinya, laporan harta bisa mencakup istri dan anggota keluarga yang ditanggung.
"Harta yang dilaporkan adalah meliputi harta penyelenggara negara (PN), pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan PN," kata Ipi kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Berdasarkan keterangan pihak UI, Lana Soelistianingsih merupakan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 2020.
Pengangkatan itu berdekatan dengan terpilihnya Ari Kuncoro sebagai Rektor UI. Sebelumnya, Lana juga pernah menjabat sebagai asisten peneliti untuk Boston Institute of Economic Development (BIDE) di Lexington, Amerika Serikat pada 2003.
Sejak 2013, Lana juga diangkat menjadi Direktur sekaligus sebagai kepala riset dan ekonom di PT Samuel Aset Manajemen (SAM).
"Selain berkarier di SAM, Ibu Lana juga mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sejak 1991," kata Amalita.
Amalita menuturkan, rektor dan semua aparatur sipil negara di lingkungan UI melaporkan harta kekayaan kepada KPK setiap tahun.
Hal ini merupakan salah satu komitmen UI untuk menghindari dan mencegah korupsi, serta melaksanakan prinsip-prinsip birokrasi bersih melayani.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/31/05150071/harta-rektor-ari-kuncoro-naik-rp-35-miliar-dalam-3-tahun-bem-ui-bukti