TANGERANG, KOMPAS.com - BK, salah satu korban investasi bodong Binary Option Binomo, bersikukuh mengatakan bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) bersalah karena telah menipu dan membuat para korbannya jatuh miskin.
Di saat para korban jatuh miskin, Indra Kenz malah menjadi semakin kaya raya. Hal ini sangat disesalkan oleh BK.
"Si IK setelah mengenal binomo dia menjadi kaya raya, tapi kami korban yang mengenal binomo menjadi miskin tak berguna majelis," ujarnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/9/2022), saat sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi.
"Padahal yang kita harapkan itu bisa seperti Indra Kenz," imbuhnya.
BK mengenal atau mengetahui Binomo sejak Maret 2020, saat pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia.
Ia mengetahui perihal Binomo melalui iklan atau konten yang sering diunggah Indra Kenz di YouTube.
BK tertarik dengan apa yang disampaikan oleh Indra Kenz mengenai trading di Binomo yang bisa menghasilkan banyak uang dengan cepat.
Muncul keinginan BK untuk bisa membeli barang-barang mewah seperti yang sering dipamerkan Indra Kenz.
"Justru itu yang membuat saya tertarik untuk mengikuti Binomo, karena dia memperlihatkan mobil mewah, rumah mewah, dan saldo rekeningnya yang sering dia pamer-pamerkan itu," jelasnya.
Selain itu, menurut BK, Indra Kenz di dalam konten-kontennya selalu mengatakan bahwa Binomo adalah broker terpercaya, broker legal dan sangat bagus, sehingga dirinya merasa yakin untuk bergabung melalui referral link Indra Kenz.
Setelah mengikuti berbagai pelatihan dan instruksi yang disampaikan oleh Indra Kenz dalam grup trading Binomo, BK kemudian menyadari bahwa dirinya lebih sering rugi saat bertransaksi.
BK mulai melakukan deposito di akun trading Binomo sejak Maret 2020 hingga Januari 2022.
Selama periode tersebut, ia sudah melakukan deposito sampai sekitar 500 juta rupiah, dan mengalami kerugian dengan nilai total 475 juta rupiah.
"Masa depan saya suram gara-gara kenal Binomo, saya gak punya harta juga," kata dia.
Sebagai informasi, Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total kerugian Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bersama. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di sisi lain, Indra Kenz terus mendapat keuntungan setiap kali membernya melakukan trading.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen, karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.
"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/01/15322301/kesaksian-korban-binomo-indra-kenz-semakin-kaya-kami-jadi-miskin-tak