Kasat Resnarkoba Kompol Rango Siregar mengatakan, narkoba hingga miras itu disita dari berbagai operasi yang dilakukan jajarannya mulai tanggal 15 sampai 31 Agustus 2022.
"Kami melakukan penyitaan terhadap 9.400 botol minuman alkohol, 52.000 obat-obatan keras, 1,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, dan 16 paket ganja," kata Rango di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).
Menurut Rango, operasi tersebut dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Pusat.
"Sesuai dengan instruksi dari bapak Kapolres untuk memberantas segala tindakan atau pun penyakit masyarakat yang dapat menyebabkan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat," ungkapnya.
Adapun dari penyitaan sejumlah narkoba dan miras ini, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menambahkan, 14 tersangka tersebut berperan seperti pengedar narkoba.
"Obat keras ini dijual secara bebas di Jakarta Pusat yang kami tangkap di beberapa tempat. Kami juga masih memburu distributornya," ucap Rango.
Atas penangkapan itu, ke-14 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal yang kami sangkakan pada seluruh tersangka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, undang-undang narkotika," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/02/14123091/polisi-sita-9400-miras-hingga-16-paket-ganja-di-jakarta-pusat-dalam-dua