Salin Artikel

Polisi: Pengoplos Tabung Gas 12 Kilogram Borong Elpiji Subsidi dari Warung Kelontong

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, para tersangka mengisi ulang tabung elipiji subsidi ukuran 3 kilogram ke sejumlah warung kelontong.

"Jadi setiap warung itu dia membeli dua (tabung elpiji 3 kilogram). Kemudian di warung yang lain dia beli dua tabung yang 3 kilogram. Kemudian dikumpulkan jadi sekian banyak," ujar Auliansyah kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Namun, Auliansyah tidak menjelaskan secara terperinci dari mana asal tabung gas 3 kilogram kosong yang dimiliki para pelaku.

Dia hanya mengatakan bahwa elipiji dari setiap warung kelontong tersebut kemudian digunakan untuk mengisi tabung gas ukuran 12 kilogram yang akan didistribusikan. 

"Jadi dikumpulkan untuk dipindahkan isinya ke tabung gas ukuran 12 kilogram yang kosong," kata Auliansyah.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplosan tabung elpiji ukuran 12 kilogram di wilayah Jakarta Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jadetabek).

Dalam kasus ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan sembilan laporan kepolisian yang diterima pada Juli dan Agustus 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik kemudian menemukan lokasi yang diduga sebagai gudang, sekaligus tempat penyuntikan tabung elpiji 12 kilogram secara ilegal.

Gudang tersebut berlokasi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara. Selain itu, terdapat pula gudang di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

"Total tersangka 16 orang. Terdiri dari pemilik, dokter atau penyuntikan, dan karyawan," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Dari penangkapan para pelaku, kata Zulpan, penyidik menyita 1.795 tabung elipiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram. Terdapat pula perlengkapan untuk menyuntik gas ke dalam tabung dan kendaraan untuk distribusi ke konsumen.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memborong tabung gas ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah. Setelah itu, isi gas di dalam tabung tersebut disuntikkan ke tabung ukuran 12 kilogram kosong.

Harga jual tabung gas ukuran 12 kilogram hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka adalah Rp 160.000 per tabung," kata Zulpan.

"Sedangkan para tersangka membeli tabung elpiji ukuran 3 kilogram (subsidi) dengan harga Rp 17.500," sambungnya.

Kini, kata Zulpan, ke-16 pelaku berinisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, KHR, AA, JL, J, DD, dan HL sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Para tersangka juga dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kemudian Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," pungkas Zulpan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/02/14282961/polisi-pengoplos-tabung-gas-12-kilogram-borong-elpiji-subsidi-dari-warung

Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke