Sebelum Anies, KPK telah memanggil sejumlah pejabat publik di jajaran eksekutif maupun legislatif Jakarta, seperti Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus hingga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Akui diperiksa besok
Anies mengaku telah menerima surat pemanggilan dari KPK. Dia akan diperiksa terkait anggaran Formula E pada Rabu (7/9/2022).
"Iya, betul. Saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu, tanggal 7 September pagi," ujar Anies di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Ia mengaku akan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi berkait Formula E Jakarta.
"Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas. Hanya memberi keterangan, gitu aja, terkait Formula E," ungkap Anies.
Anies mengaku bakal memberi informasi lebih lengkap usai dipanggil.
"Enggak ada keterangan, hanya begitu saja. Saya jelaskan sesudah selesai," sebut dia.
Duduk perkara kasus
Per April 2022, penyelidikan atas proyek penyelenggaraan ajang Formula E terus berjalan di KPK.
Saat itu, KPK tengah membandingkan penyelenggaraan balap mobil listrik yang diselenggarakan di Jakarta dengan penyelenggaraan serupa di negara lain.
"Sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan dan kami masih mencari info, misalnya menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain," papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwara dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 26 April 2022.
Komisi Antirasuah juga terus meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara proyek.
Alex menegaskan, KPK juga bakal mendalami dugaan adanya kesalahan mekanisme yang dilakukan dalam pembiayaan penyelenggaraan Formula E.
Misalnya, terkait aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan bahwa anggaran APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.
"Apakah ada semacam commitment fee dan sebagainya dan kami juga tengah mengupayakan meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI. Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk informasi dari Jakpro selaku penyelenggara," kata Alex.
"Jadi harus bussiness to bussiness, tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu, sudah ada info itu dari pemda, dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," ucap dia.
Lebih jauh, kata Alex, penyelidik KPK akan mendalami kontrak penyelenggaran Formula E Jakarta yang dilakukan selama tiga tahun, yakni 2022-2024.
Padahal, masa jabatan Anies akan berakhir tahun ini.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu, itu akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli," jelas Alex.
"Karena uang keluar dari kas daerah bukan dari Jakpro. Ini masih kami dalami dalam proses penyidikan, jadi masih banyak info yang harus digali lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan penyelenggaraan Formula E," tutur dia.
Berkait pergelaran Formula E Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah dipanggil KPK sebanyak dua kali.
KPK juga telah meminta keterangan anggota DPRD DKI yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Syahrial pada 9 Maret 2022.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal juga telah dimintai keterangan oleh KPK.
KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak 4 November 2021.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Kadispora DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
Pada 9 November 2021, Pemprov DKI Jakarta bersama Bambang Widjojanto, yang saat itu berstatus anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK.
Dokumen itu terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/06/07111111/saat-penyelenggaraan-formula-e-diusut-kpk-giliran-anies-dipanggil-komisi