TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolsek Teluknaga AKP Darma mengungkapkan, perempuan yang dianiaya di Kosambi, Kota Tangerang oleh pemilik kontrakannya adalah seorang buronan.
Perempuan berinisial M itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian di Polsek Pademangan.
"Iya, dia memang DPO Polsek Pademalang karena sebelumnya pernah melakukan pencurian handphone di wilayah Pademangan," kata Darma kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
M dianiaya oleh pemilik kontrakan di Dadap, Kosambi, Kota Tangerang.
Usai video penganiayaan itu viral, seorang penyalur asisten rumah tangga (ART) di daerah Pademangan mengenalinya.
Penyalur ART tersebut mencari M karena M sempat bekerja dengannya. Saat itu, M mencuri ponsel majikan di tempatnya bekerja.
Setelah mencuri ponsel majikannya, M pun kabur dan dilaporkan di Polsek Pademangan.
"Dia (M) dulu pernah ngambil HP punya majikannya, jadi dituntut ganti rugi lah si penyalur pembantu ini," jelas Darma.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan S sebagai pelaku penganiayaan telah mengaku menganiaya M.
S menganiaya M karena mencuri dua ponsel.
"Kemudian korban mengakui perbuatannya, aksi pencurian itu terjadi di wilayah hukum Polsek Pademangan, Polres Metro Jakarta Utara," ungkap Kapolres.
Atas peristiwa tersebut, pelaku yang menganiaya M ditahan di Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan M juga diamankan di Polsek Pademangan untuk ditindaklanjuti terkait kasus pencuriannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/08/19564961/perempuan-yang-dianiaya-di-kosambi-tangerang-ternyata-dpo-kasus-pencurian