Tawuran tersebut menyebabkan seorang pelajar berinisial AZ (20) meninggal dunia.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, IB ditangkap dalam waktu 1x24 jam setelah peristiwa itu terjadi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Imran, IB merupakan pelaku utama yang telah membacok AZ.
"Ini ada dua kelompok yang berawal melakukan janjian melalui medsos. Setelah janjian pas ashar, sempat batal. Tapi terjadi pada saat jam 21.00, jadi TKP-nya di sekitar GDC," kata Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Rabu (14/9/2022).
Imran menyebutkan, AZ mengalami luka bacok di punggung sebelah kanan dan pinggang.
AZ meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
"AZ meninggal dunia dengan luka di bagian bahu sebelah kanan serta di pinggang. Dua kali dibacok pakai celurit," ujar Imran.
Atas perbuatanya itu, tersangka IB dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/14/13001221/seorang-pelajar-tewas-dalam-tawuran-di-depok-1-orang-ditangkap-polisi