JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengevaluasi pelaksanaan sanksi atas pencemaran debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Menurut Ketua DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, PT Karya Cipta Nusantara (KCN) saat ini masih menjalani berbagai kewajiban sebagai sanksi yang harus dipatuhi.
"Kami itu secara rutin melakukan evaluasi dari KCN kita melihat progresnya gimana siapa saja yang sudah dikerjakan," kata Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/9/2022).
Asep mengatakan, saat ini PT KCN juga sedang melakukan perbaikan atas catatan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Harapannya, KCN bisa kembali beroperasi dengan sistem yang lebih baik dari pada waktu sebelum dicabut izin operasionalnya.
"Itu sedang mereka upayakan untuk memenuhinya dengan harapan ke depannya mereka bisa beroperasi lagi dengan kualitas pengoperasian yang menyasar kualitas yang jauh lebih baik," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, DLH DKI Jakarta tengah menelusuri penyebab polusi debu batu bara yang berdampak pada warga di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, saat ini memang ada aktivitas dari PT KCN terkait pemindahan sisa batu bara dari gudang.
"Kami sudah mulai turun, kami memastikan itu pengaruh dari KCN atau lainnya," kata Yogi pada wartawan, Rabu (7/8/2022).
Yogi menjelaskan, PT KCN sudah tidak lagi beroperasi, namun mereka sedang mengosongkan pabrik termasuk gudang yang berisi batu bara.
Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup masih menelusuri dari mana debu batu bara itu berasal.
"Kita akan memperdalam lagi sebenarnya sumbernya dari mana, apakah pengaruh dari KCN atau sumber yang lainnya," ujar Yogi.
"Kami sudah mengutus tim untuk mempelajarinya," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/19/18213951/dinas-lh-dki-pantau-pelaksanaan-sanksi-pt-kcn-terkait-pencemaran-abu-batu