JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh empat anak di bawah umur di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara, pada Kamis (1/9/2022).
Ironisnya, kejadian ini juga melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena pelaku masih berusia di bawah 14 tahun.
Pelaku pemerkosaan di Hutan Kota terdiri dari empat orang anak di bawah umur, dengan rentang usia antara 12-14 tahun.
Berbagai macam reaksi pun muncul atas ironi peristiwa ini lantaran pelaku dianggap di bawah umur dan remaja putus sekolah.
KPAI Minta Ada Konferensi Kasus
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta perlu adanya konferensi kasus atau case conference yang melibatkan lintas profesi.
Adapun case conference merupakan pertemuan antara beberapa profesi untuk membicarakan satu kasus dalam kaitannya dalam penanganan atau pemecahan masalah terhadap klien atau warga binaan.
"Situasi ini bisa dipahami lebih komperhensif dalam case conference lintas profesi yang bisa diadakan," ujar Jasra kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
Menurut Jasra, hal ini perlu digelar lantaran dugaan rudapaksa oleh pelaku empat anak ini membuat reaksi kecaman dari masyarakat.
Menurut Jasra, sebetulnya ada dua cara yang selama ini menjadi penyeleesaian kasus ABH yaitu diversi dan restoratif justice. "Saya kira kasus ini menuntut dan mensyaratkan case conference dari pertimbangan lintas profesi," tutur Jasra.
Desakan Revisi Undang-undang Peradilan Anak
Pengacara Hotman Paris Hutapea mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Sangat perlu adalah DPR harus mengubah Undang-Undang (Sistem Peradilan Pidana Anak)," ujar Hotman, Selasa (20/9/2022).
Hotman menyampaikan itu merespons tidak ditahannya empat pemerkosa remaja di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara, tetapi dititipkan ke selter milik Kementerian Sosial karena usia para pelaku masih di bawah 14 tahun.
Diketahui bahwa para pelaku masih berusia antara 11-13 tahun. Menurut Hotman, penanganan pidana anak yang diatur dalam undang-undang itu tidak bisa disamaratakan.
"Karena ternyata umur 12 tahun ke bawah kelakuannya bisa lebih sadis dari orang dewasa dan undang-undangnya harus diubah," imbuh dia.
Tak Layak Kembali pada Orangtua
Empat anak berhadapan hukum (ABH) yang diduga terlibat kasus pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, direkomendasikan tidak layak mendapat pembinaan kembali dari orang tua mereka.
Rekomendasi disampaikan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan tim kantor pengacara Hotman Paris saat menempuh pendekatan diversi terhadap dugaan pemerkosaan oleh korban anak di bawah umur di Cilincing, Jakarta Utara.
"Kami merekomendasikan lewat pendekatan diversi itu dengan mengembalikan pembinaan kepada negara," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dilansir dari Antara, Selasa (20/9/2022).
Arist mengatakan, keempat ABH yang merudapaksa korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Ia berpandangan kondisi tersebut sedikit banyak mempengaruhi perilaku para ABH sehingga mereka berani melakukan tindakan di luar batasan.
"Kondisi keluarga ABH ini tidak baik, secara ekonomi juga tidak baik dan mereka juga tidak mempunyai keluarga yang utuh, ayah-ibu yang tanggung dan sebagainya," kata Arist.
Keempat bocah dengan rentang usia 11 sampai 13 tahun tersebut juga diketahui berstatus putus sekolah.
Pelaku Dibina di Panti Rehabilitasi
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara Komisari Besar Wibowo mengatakan, empat pemerkosa remaja berinisial P (13) akan dibina di panti rehabilitasi anak di Cipayung, Jakarta Timur.
Para pelaku yang berstatus ABH itu rencananya dibina selama enam bulan di sana. Wibowo menjelaskan, pelaku tidak bisa ditahan lantaran usianya masih di bawah 14 tahun.
Sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) penanganan terhadap pelaku dilakukan secara diversi.
"Penanganan yang kami gunakan juga harus sesuai aturan batasan usia si pelaku dalam UU SPPA. Pada Pasal 21 ini disebutkan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun tidak bisa dipidana," kata Wibowo, Selasa (20/9/2022).
Wibowo mengaku khawatir, apabila dikembalikan ke orangtuanya, keempat pelaku mengulangi perbuatan yang sama. Oleh karena itu, polisi memutuskan mengirim para pelaku ke panti rehabilitasi.
(Penulis: Larissa Huda, Zintan Prihatini | Editor: Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/21/05000001/dilema-jerat-hukum-pemerkosa-remaja-di-hutan-kota-tersandung-status-anak