Melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menginformasikan bahwa uji emisi gratis itu dimulai pukul 14.00 sampai 17.00 WIB.
Uji emisi itu dapat diikuti oleh kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
"Dishub Unit Pengelola Perparkiran akan melaksanakan uji emisi kendaraan gratis bagi kendaraan bermotor untuk kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua," tulis Dishub DKI, dikutip Jumat.
Dishub DKI mengingatkan warga Ibu Kota agar memastikan bahwa kendaraan bermotor masing-masing telah lulus uji emisi.
Adapun aturan yang tentang uji emisi tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2022 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan".
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/23/12355071/pemprov-dki-gelar-uji-emisi-gratis-di-lebak-bulus-hari-ini-catat-waktunya