JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berpandangan masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day sebaiknya tidak dilarang membawa hewan peliharaan.
"Sebenarnya boleh-boleh saja. Tetapi harus diikuti dengan persyaratan ketat dan sanksi yang tegas," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Lebih jauh Nirwono menjelaskan, persyaratan ketat yang dimaksud di antaranya dengan meminta pengunjung agar tidak membiarkan hewannya membuang kotoran sembarangan.
Selain itu, kata Nirwono, pengunjung juga diwajibkan untuk mengawasi hewan peliharaannya dengan hati-hati, misalnya diikat dengan tali, agar tetap memberikan keamanan bagi pengunjung car free day lainnya.
"Jika sampai mengganggu, menyerang, atau pun menggigit pengunjung lainnya, maka pemilik harus disanksi tegas, baik itu hewan ditangkap atau pun pemilik membayar denda," ujar Nirwono.
Menurut Nirwono, larangan membawa hewan ke tempat publik memang diterapkan di beberapa negara muslim. Hal ini dilakukan demi menjaga kenyamanan dan keamanan warga lainnya.
Namun, kata Nirwono, di negara yang memperbolehkan membawa hewan peliharaan ke ruang publik memiliki aturan yang ketat dan sanksinya juga berat. "Ini yang harus disampaikan kepada masyarakat," kata Nirwono.
Dalam hal ini, Nirwono berujar setidaknya ada dua bidang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bisa dilibatkan dalam pengawasan hewan saat car free day ini.
Nirwono menyebutkan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan bisa menangani urusan hewan pemeliharaan. Selain itu, ada pula Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengawal pelaksanaan kegiatan car free day.
Adapun polemik ini bermula saat Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan tidak terima dilarang membawa anjing saat ia datang ke area car free day pada Minggu (9/10/2022).
Padahal, Tigor memastikan sebelum memasuki area car free day memastikan Alpen sudah buang hajat. Tigor pun meminta penjelasan soal landasan hukum yang menyatakan larangan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pun membenarkan adanya larangan membawa anjing ke area car free day.
Syafrin menegaskan Dishub tak hanya melarang masyarakat membawa anjing, namun ada 15 hal lainnya yang juga dilarang untuk dilakukan di area bebas kendaraan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/11/16192041/tak-sepakat-larang-hewan-peliharaan-masuk-area-car-free-day-pakar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.