JAKARTA, KOMPAS.com- Founder dari Animal Defender Indonesia, Doni Herdaru memprotes langkah Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin yang melarang warga membawa hewan peliharaan ke area Car Free Day (CFD).
Ia menilai, Syafrin telah melampaui kewenangannya dengan menetapkan aturan itu.
"Ini aturan Kadishub, yang saya rasa seperti mengangkangi kewenangan gubernur," kata Doni kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
"Kadishub tetaplah di urusan perhubungan saja, jangan mengatur kehidupan bermasyarakat," katanya.
Ia pun mempertanyakan atas dasar apa larangan itu dibuat.
Doni juga mempertanyakan masyarakat mana yang dimintai pendapat sehingga akhirnya Kadishub DKI membuat larangan tersebut.
"Ada peraturan yang mengatur tentang hewan tidak boleh ikut di CFD dan berbagai kegiatan lain, yang klaimnya adalah masukan dari elemen masyarakat, tentunya kita akan bertanya, masyarakat yang mana," kata
Doni yang kesehariannya membantu merawat dan menjaga hewan-hewan terlantar itu menegaskan, selama ini tak ada larangan bagi hewan peliharaan untuk memasuki area publik terbuka.
Maka, ia heran mengapa kebijakan itu harus diterapkan di CFD.
Apalagi, sebelumnya juga tidak pernah ada sosialisasi dari Pemprov DKI terkait kebijakan baru itu.
"Peraturan itu sosialisasinya mana? Kok tiba-tiba diberlakukan tanpa sosialisasi," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menetapkan 15 larangan dalam hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) alias car free day (CFD), salah satunya larangan membawa hewan peliharaan.
Larangan tersebut dimuat dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Meski telah diteken sejak lama, namun aturan itu belum diketahui semua warga.
Aturan itu baru mencuat ke publik setelah aktivis Azas Tigor Nainggolan diusir dari area CFD karena membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen saat CFD, pada Minggu (9/10/2022).
Saat mengarah jalan pulang ke arah Bundaran Hotel Indonesia (HI), Tigor mengatakan ia bertemu dengan petugas Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP.
Mereka melarang Alpen masuk area HBKB.
"Saya bertanya kepada petugas, dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan? Petugas hanya menjawab bahwa ini perintah lisan pimpinan," tutur Tigor dalam keterangannya.
Tigor pun meminta penjelasan soal siapa pimpinan yang menyatakan hal tersebut. Namun, kata Tigor, petugas itu hanya diam.
Ia pun kesal lantaran ia melihat banyak hewan peliharaan lain masuk ke area CFD, seperti kucing dan unggas.
Sementara, Kadishub beralasan larangan membawa heran peliharaan itu untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban pengunjung.
Ia pun memastikan larangan itu dibuat dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan tim kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan," kata Syafrin
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/11/17024681/larang-bawa-hewan-ke-car-free-day-kadishub-dki-dinilai-mengangkangi