Salin Artikel

Kuasa Hukum Akan Buktikan Indra Kenz Tak Ambil Keuntungan 70 Persen

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz akan mengajukan duplik yang berfokus pada dugaan kliennya mengambil keuntungan dari uang korban sebesar 70 persen.

Sebagai informasi, Indra Kenz merupakan terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, yang perkaranya masih disidangkan sampai saat ini.

Awalnya Indra dilaporkan atas perkara ini dengan tuduhan mengambil keuntungan 70 persen dari kekalahan trading yang diderita korban.

“Kunci dalam perkara ini adalah apa yang didalilkan oleh para korban, yaitu mereka menderita kerugian sebesar 70 persen dan Indra mendapatkan keuntungan 70 persen dari kerugian yang mereka derita atau alami,” ujar Brian Prenanda selaku kuasa hukum Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/10/2022) dini hari.

Menurut Brian, persoalan pengambilan keuntungan 70 persen dari kekalahan yang diderita oleh korban ini akan digarisbawahi oleh kuasa hukum dalam agenda sidang berikutnya.

Sebab, dalam agenda sidang berikutnya kuasa hukum tergugat akan memberikan jawaban atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan yang diajukan tergugat, dalam hal ini terdakwa Indra Kenz.

“Itu poin yang sangat penting sekali, kenapa? Dari awal sedemikian rupa sangat masih pemberitaan bahwa Indra Kenz mendapatkan keuntungan 70 persen dari keuntungan para korban,” kata dia.

“Di situlah kami menggarisbawahi bahwa faktanya dalam akun BinPartner-nya (Indra Kenz di platform Binomo) tidak berbunyi seperti itu,” tambah dia.

Brian menegaskan, dari fakta akun BinPartner yang diakses Indra Kenz untuk trading di platform Binomo bisa dilihat bahwa selama kliennya tersebut bergabung sampai terakhir ditangkap, uang yang masuk ke Indra hanyalah komisi pendaftaran anggota baru melalui link referal dia.

Di luar itu, kata Brian, tidak ada bukti aliran dana yang memperlihatkan kalau akun Indra Kenz menerima komisi saat anggotanya mengalami kerugian saat trading.

Dalam akun BinPartner yang dimiliki Indra Kenz tersebut, diperlihakan bahwa saldo keseluruhan uang yang dimiliki Indra Kenz dalam akun platform tersebut adalah sekitar 231 Dollar USD.

“Itu poin penting kenapa? Membuktikan bahwa Indra Kenz sama sekali tidak memakai uang mereka (korban) untuk belanja dan lain sebagainya, maupun investasi di bidang kripto dan usaha-usaha lainnya seperti itu,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam tuntutan penuntut umum menuntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan itu karena Indra Kenz dianggap melanggar pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adlaah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Lalu dalam sidang replik pagi ini, JPU tetap teguh dengan tuntutan tersebut dan memberikan tiga poin utama kesimpulan untuk menanggapi nota pembelaan Indra Kenz pada sidang sebelumnya.

Poin pertama yakni, bahwa keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Lalu pada poin berikutnya, JPU menyoroti bahwa terdakwa adalah manusia (naturlife person) yang cakap menuntut hukum, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta jasmani dan rohani serta dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar, pemaaf, maupun alasan yang menghapuskan pidana.

Dengan begitu, jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa tuntutan pidana dan denda uang yang telah disebutkan dalam sidang sebelumnya tetap berlaku.

“Bahwa kami selaku penuntut umum berkeyakinan untuk tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan di dalam sidang pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2022,” JPU Tommy Detasatria, Kamis.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/13/14421491/kuasa-hukum-akan-buktikan-indra-kenz-tak-ambil-keuntungan-70-persen

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke