Salin Artikel

Selain Turkish Airlines, Sejumlah Maskapai Indonesia Izinkan Penumpang Bawa Hewan, Begini Aturannya...

JAKARTA, KOMPAS.com - Membawa hewan dengan pesawat ternyata adalah hal yang umum dan diperbolehkan oleh sejumlah maskapai penerbangan, termasuk maskapai di Indonesia.

Isu membawa hewan ke pesawat ini mencuat setelah penumpang pesawat Turkish Airlines berinisial MJ dilaporkan marah dan menyerang pramugara.

Belakangan diketahui, hal yang menyulut kemarahan itu adalah anjing yang dibiarkan masuk ke pesawat tanpa disimpan di dalam kandang. Anjing itu disebut melompat ke MJ dan menjilat celananya.

Bagaimana sebenarnya aturan membawa hewan peliharaan, termasuk anjing, ke pesawat? Berikut rangkumannya:

Turkish Airlines

Turkish Airlines, berdasarkan website maskapai tersebut, memperbolehkan penumpang untuk membawa hewan perliharaan, seperti anjing, dengan membayar sejumlah uang tambahan.

Penumpang yang membawa hewan peliharaan ini harus membawa sertifikat kesehatan dari dokter hewan sebelum terbang bersama Turkish Airlines.

Disebutkan bahwa hewan peliharaan yang dibawa ke kabin harus disimpan di dalam kandang yang bisa masuk ke kolong di bawah kursi penumpang.

Hewan yang berat tubuh beserta kandangnya tidak mencapai 8 kilogram diperbolehkan untuk dibawa ke kabin pesawat.
Sementara hewan dengan massa tubuh dan kandang lebih dari 8 kg harus dimasukkan ke bagasi.

Harga yang dibayarkan tergantung dari berat hewan dan kandangnya.

Kurang dari 8 kg membayar 150 TRY atau setara Rp 125.000; kurang dari 15 kg membayar 20 TRY, 1622 kg sebesar 30 TRY; 23-28 kg sebesar 375 TRY dan lebih dari 28 kg membayar 450 TRY.

Garuda Indonesia

Garuda Indonesia sendiri melarang hewan peliharaan untuk diangkut ke kabin penumpang.

Hewan tersebut akan diterima sebagai bagasi terdaftar di penerbangan dengan durasi tidak lebih dari dua jam, serta tidak dalam rute pesawat ATR72-600.

Hewan tidak boleh ikut dalam penerbangan yang memerlukan transit atau pergantian pesawat.

Hewan yang boleh dibawa hanya hewan peliharaan, bukan hewan langka atau terancam punah. Hewan juga harus dimasukkan ke dalam peti kayu atau kandang yang dibawa oleh penumpang.

Maksimal berat dari hewan yang dibawa adalah 32 kg. Jika lebih, harus diangkut sebagai kargo.

Penumpang juga perlu menunjukkan sertifikat kesehatan dari hewan peliharaan tersebut.

Lion Air

Hewan yang bisa diangkut dengan pesawat Lion Air harus ditempatkan di dalam kandang dan dalam kondisi sehat serta bersih.

Hewan disertai dengan surat yang menyatakan bahwa hewan itu bebas dari penyakit dan bukan hewan dilindungi.

Pihak maskapai akan menghitung biaya membawa hewan, sebagai kelebihan bagasi minimal 5 Kg.

Untuk hewan dengan berat di bawah 5 Kg, misalnya hewan dan kandang seberat 3 Kg, tetap dihitung sesuai berat minimal, yakni 5 Kg.

Namun, jika beratnya lebih dari 5 Kg, maka biaya yang ditanggung penumpang berdasarkan berat yang sesungguhnya. Biaya dihitung per kilogram.

(Penulis : Desi Intan Sari/ Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/14/14525161/selain-turkish-airlines-sejumlah-maskapai-indonesia-izinkan-penumpang

Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke