BEKASI, KOMPAS.com - Sejumlah apotek di wilayah Kota Bekasi mulai menghentikan penjualan obat sirup di pasaran.
Hal itu dilakukan setelah Kementerian Kesehatan menginstruksikan agar seluruh apotek dan toko obat di Indonesia menarik produk obat sirup menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius.
Salah satu apotek yang berada di Jalan Mayor Oking, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi turut mengikuti instruksi dari Kemenkes tersebut.
"(Obat sirup anak) sedikit masih ada, cuma kalau untuk penjualannya, kami stop dahulu," ujar seorang pegawai apotek yakni Viali (23) kepada Kompas.com di lokasi, Rabu (19/10/2022).
Viali menuturkan bahwa saat ini stok obat sirup anak sudah dikembalikan ke gudang dan tidak diperjualbelikan.
Meski memang belum ada instruksi resmi dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi, namun apotek tersebut memilih untuk menghindari penjualan obat yang membahayakan masyarakat.
"Edaran secara resmi belum (diterima) cuma kalau dari pihak apotek sama penanggungjawab lebih baik menghindari (penjualan obat sirup)," ungkap Viali.
Apotek lain yang Kompas.com datangi juga tidak lagi menyetok obat sirup. Ridho, salah satu pegawai apotek tersebut mengatakan tempatnya kini hanya menjual obat telan dalam bentuk tablet dan obat luar.
Obat tablet dan obat luar dijual akan disediakan dan ditawarkan sebagai ganti obat sirup.
"Penggantinya mungkin kalau untuk yang demam, itu obat yang dimasukkan lewat anus kalau tidak lewat tablet," ungkap Ridho.
Selain obat dalam bentuk tablet atau obat yang dimasukkan melalui anus, apotek tersebut juga merekomendasikan obat herbal para pelanggannya.
"Kalau enggak ya kami akan tawarkan obat herbal seperti madu," sebut dia.
Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut.
Instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu juga meminta agar para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/19/20062031/ikuti-instruksi-kemenkes-sejumlah-apotek-di-bekasi-mulai-setop-penjualan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.