JAKARTA, KOMPAS.com - "Hukum setimpal, Pak, seberat-beratnya. Seperti sayatan pisau mereka menyayat anak saya secara perlahan, sampai dia tidak ada," ujar Sri Susanti di Mapolda Metro Jaya.
Sri merupakan, ibu dari sopir taksi online berinisial ADR (26) yang ditemukan tewas di perairan Teluk Jakarta, kawasan Muara Tawar, Tarumajaya, Bekasi, pada 5 Oktober 2022.
Jasad ADR pertama kali ditemukan oleh jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya. Saat itu, petugas menemukan sejumlah luka diduga akibat kekerasan.
Kasus tersebut akhirnya diselidiki oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna mengungkapkan penyebab tewasnya ADR.
Setelah diselidiki, ADR ternyata korban pembegalan di kawasan Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang kemudian dibuang pelaku ke Kali Banjir Kanal Timur (BKT).
Melalui video yang diunggah di akun Instagram Polda Metro Jaya, Sri tampak tak kuasa menahan tangis saat mengetahui fakta di balik tewasnya sang anak ketika mencari nafkah sebagai sopir taksi online.
Sambil terisak-isak, Sri yang didampingi oleh penyidik kemudian dipertemukan dengan tiga pelaku berinisial AW, ME, dan MF. Ketiganya hanya tertunduk saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh Sri
"Gimana kalau posisinya ini menimpa mamak kamu? Gimana perasaan mamak kamu coba? Kok kamu tega?" kata Sri sambil menatap wajah AW yang berperan sebagai eksekutor.
"Kenapa ada iblis di hati kamu? Saya ini susah payah melahirkan dan membesarkannya tahu enggak?" sambungnya.
Sri lantas mempertanyakan alasan pelaku tega menghabisi anak semata wayang yang sedang bekerja demi menghidupi dirinya.
"Kalau kamu mau mobil, silakan ambil. Tapi tidak begitu caranya. Sekarang saya sendiri, enggak ada siapa-siapa. Saya sebatang kara di sini," ungkap Sri.
Dengan nada bergetar, Sri yang duduk dihadapan penyidik menyebut bahwa ADR adalah anak satu-satunya dan juga merupakan tulang punggung keluarga.
"Anak saya satu-satunya, Pak, anak tunggal!" ucap Sri.
Sri pun kemudian meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran beserta jajarannya agar menindak tegas para pelaku. Dia pun berharap para pelaku dapat diberikan hukuman setimpal.
"Yang terhormat Bapak Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya. Terima kasih kerja keras Bapak-Bapak semua, yang telah mengungkap kasus anak saya," pungkas Sri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 364 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau jangka waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/20/13560591/ketika-ibu-bertemu-begal-pembunuh-anaknya-kenapa-ada-iblis-di-hati-kamu