Penyesalan itu disampaikan pelaku AW bersama ME dan MF usai bertemu dengan ibu korban, Sri Susanti, di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Saya nyesal. Jangan ngelakuin kayak gini. Enggak enak," ujar AW dalam video yang diunggah di akun resmi Instagram Polda Metro Jaya, Kamis (20/10/2022).
AW mengaku kerap dihantui rasa bersalah usai menghabisi nyawa korban dan membuang jasadnya ke Kanal Banjir Timur (KBT).
"Bener-bener enggak enak, setiap hari dihantui rasa bersalah. Rasanya kayak hidup di badan yang kosong," ucap AW.
Pada saat kejadian, AW yang beraksi bersama dua rekannya mengaku langsung menikam korban dengan pisau karena panik.
Pasalnya, korban ADR tidak langsung kabur dengan keluar dari mobil saat diancam menggunakan pisau.
Korban justru mecoba memberontak, sampai akhirnya dipegangi oleh MF dan ME yang duduk di kursi tengah.
"Saya ancam pakai pisau, Pak, di area leher. Korban saya kira bakal langsung keluar," kata AW.
"Kami bingung ini korbannya mau diapain dulu. Akhirnya kami putusin buat dibuang aja. Waktu itu saya panik," ujar AW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, aksi pembegalan tersebut bermula ketika korban mendapatkan pesanan mengantar penumpang ke kawasan Pergudangan Marunda pada 4 Oktober 2022 malam.
Saat itu, pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang meminjam ponsel seorang pemilik warung, untuk memesan jasa korban selaku sopir taksi online.
"Tiga pelaku mendatangi warung kopi milik saudara E dan meminta bantuan untuk untuk dipesankan taksi online dengan alasan HP baterainya sudah drop atau habis," kata Zulpan.
Setelah korban datang, ketiga pelaku berinisial AW, ME, dan MF langsung berangkat ke kawasan Pergudangan Marunda.
Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku ME dan MF yang duduk di bangku tengah memegang tangan dan mencekik korban dari belakang.
Sementara itu, pelaku AW yang duduk di kursi depan langsung menikam korban berkali-kali hingga tewas.
"Selanjutnya pelaku AW alias B mengambil alih kemudi dan membawa korban ke Kanal Banjir Timur dan membuangnya," ungkap Zulpan.
Jasad korban baru ditemukan pada 5 Oktober 2022 di perairan Teluk Jakarta, kawasan Muara Tawar, Tarumajaya, Bekasi, oleh jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya.
Kini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 364 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup, atau jangka waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/20/15073711/penyesalan-begal-taksi-online-di-cilincing-enggak-enak-tiap-hari-dihantui