Salin Artikel

Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Pernah Cabuli 3 Anak Lainnya di Depok

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - S alias B (45), pemerkosa siswi SD inisial MI (10) di Ciputat, sebelumnya pernah mencabuli tiga anak lainnya di wilayah Depok, Jawa Barat.

Hal itu terungkap setelah polisi meminta keterangan kepada pelaku.

Dalam pengakuannya, S mengaku sudah berbuat cabul sebanyak tiga kali di Depok dan memerkosa bocah satu kali di Tangsel.

"Sesuai dengan pengakuan pelaku, selain di Ciputat terdapat 3 TKP dilakukan pelaku terhadap anak di wilayah Depok dan (korban) sudah melaporkan juga ke Polres Depok," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis (20/10/2022).

"Di mana tiga lokasi lainnya itu dia melakukan dengan pencabulan anak di bawah umur," lanjut dia.

Tiga lokasi pencabulan tersebut, pertama, di kamar mandi Masjid Al-Aula, Jalan H Ma'sum, Sawangan Baru, Sawangan, Depok pada Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kemudian, di rumah kosong Jalan Masjid, Cinangka, Sawangan, Depok pada Jumat (4/2/2022) sekira pukul 07.00 WIB.

Selain itu, di kebun kosong dekat rumah korban di Perumahan Pelita, Gang Golf, Pancoran Mas, Depok pada Kamis (10/2/2022) sekira pukul 08.20 WIB.

Yang terakhir, pemerkosaan dilakukan di Komplek Kejaksaan Agung, Cipayung, Ciputat, Tangsel, tepatnya di dekat tempat sampah pinggir jalan.

Di kamar mandi Masjid Al-Aula Sawangan, Depok, pelaku beraksi dengan modus mengajak korban mencari paku yang ada di masjid.

Sedangkan untuk TKP rumah kosong Jalan Masjid Cinangka, Sawangan, Depok, pelaku beraksi dengan modus meminta tolong kepada korban untuk diambilkan pecahan genteng.

Di TKP kebun kosong dekat rumah korban di Perumahan Pelita, Pancoran Mas, Depok, pelaku beraksi dengan modus mengajak korban ke kebun kosong.

Terakhir, pelaku memerkosa MI di Komplek Kejaksaan Agung, Ciputat, Tangsel dengan modus meminta bantuan untuk mengambil atau memetik daun.

Pelaku ditangkap Selasa (18/10/2022) di sebuah mushala di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Sarly.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/20/17063071/pemerkosa-bocah-sd-di-ciputat-pernah-cabuli-3-anak-lainnya-di-depok

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke