TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi turun tangan dalam menyosialisasikan obat-obatan apa saja yang dilarang beredar di masyarakat.
Sosialisasi ini menyusul meningkatnya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia beberapa waktu terakhir.
Di Kota Tangerang, aparat dari Polres Metro Tangerang mulai menyebarkan pamflet berisi informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait obat sirup yang dilarang beredar.
Aparat tampak menyasar apotek dan toko obat di wilayahnya.
"Kami (polisi) turun melakukan edukasi dan pemasangan pamflet dan sticker tentang sejumlah merek yang telah ditarik dari peredaran oleh BPOM," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu (22/10/2022).
"Tujuannya, mengedukasi masyarakat untuk menghindari penggunaan obat sirup sementara waktu," lanjut dia.
Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Kesehatan Kota Tangerang, terdapat 298 apotek dan 44 toko obat yang tersebar di Kota Tangerang.
Selain pemasangan pamflet dan stiker, polisi juga berkomunikasi secara langsung dengan tenaga apoteker dan administrasi di apotek serta toko obat yang disambangi.
Polisi mengingatkan mereka untuk tidak memberikan resep obat sirup kepada pasien.
Sebagai informasi, BPOM telah menarik peredaran 5 merek paracetamol sirup sebagai berikut:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian instruksi Kemenkes.
Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu, Kemenkes juga meminta para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi instruksi Kemenkes.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/23/15313361/kasus-gagal-ginjal-akut-polisi-turun-tangan-sosialisasikan-obat-yang