BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengakui, pelayanan kesehatan yang ada saat ini kekurangan fasilitas cuci darah atau hemodialisa.
Terbatasnya fasilitas hemodialisa itu terkhusus untuk anak yang memiliki bobot tubuh di bawah 30 kilogram.
"Selama ini kan kami kekurangan hemodialisa untuk anak dengan bobot di bawah 30 kilogram," sebut Pelaksana Tugas (Plt) Kota Bekasi Tri Adhianto kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).
Mengetahui hal tersebut, Tri mencoba untuk berkoordinasi dengan Dandim dan Kapolres Bekasi Kota untuk mengatasi hal tersebut.
Koordinasi itu dilakukan guna mencari langkah yang tepat untuk penanganan kasus gagal ginjal misterius pada anak yang tengah merebak di Indonesia.
"Nanti saya akan bertemu dengan Dandim dan Kapolres, untuk menyikapi permasalahan yang ada. Jadi memang sangat terbatas sekali (pelayan kesehatan hemodialisa), baik swasta maupun pemerintah," ucap dia.
Sebagai langkah awal, lanjut Tri, guna menekan angka penyebaran kasus gagal ginjal misterius pada anak di Kota Bekasi, Pemkot Bekasi telah menerbitkan surat edaran untuk seluruh layanan kesehatan.
Edaran itu dikeluarkan agar pelayanan kesehatan tidak mengeluarkan obat kemasan sirup pereda demam anak.
Beleid itu akan diberlakukan di seluruh layanan kesehatan seperti Puskesmas, rumah sakit hingga toko obat.
"Sudah ada lima (jenis obat sirup) yang ditarik. Harapannya, lebih baik menggunakan obat tablet saja, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," sebut dia.
Adapun, Pemkot Bekasi memang telah mengeluarkan surat edaran terbaru untuk penghentian sementara obat sirup anak.
Dalam surat edaran nomor 440/6727/Dinkes Set, seluruh pelayanan kesehatan baik rumah sakit, apotek dan puskesmas, untuk sementara tidak menjual obat sirup kemasan sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah Pusat.
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam sediaan cair atau sirup, sampai pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan Perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut.
Dalam beleid tersebut tertulis juga imbauan untuk para orangtua agar tidak memberi anak berusia balita obat secara sembarangan tanpa anjuran dari tenaga kesehatan.
Apabila anak terpapar demam tinggi, para orangtua disarankan untuk mengedepankan tata non-farmakologis dengan cara mengompres air hangat.
"Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat," lanjut imbauan dalam edaran tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/23/20503961/pemkot-bekasi-akui-kekurangan-fasilitas-cuci-darah-untuk-anak