JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Henry Yosodiningrat menyatakan untuk mundur sebagai kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan jual beli narkoba.
Henry menyatakan bahwa dirinya sudah mundur sejak Jumat (21/10/2022).
"Iya, saya mundur (sebagai kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa) terhitung sejak Jumat 21 Oktober," ujar Henry kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022) pagi.
Henry mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah dia dan kliennya itu saling berdiskusi.
Kendati demikian, Henry tidak menyebut lebih terperinci soal alasan yang menyebabkan dia mundur sebagai kuasa hukum Teddy Minahasa.
Henry hanya menyebutkan bahwa keputusan mundur berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
"Ada sejuta alasan kenapa saya mundur, dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa, kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur," tutur Henry.
Adapun kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa kini diambil oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
"Betul (jadi pengacara Teddy Minahasa)," ujar Hotman Paris saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (23/10/2022).
Hotman mengungkapkan alasan dirinya bersedia menjadi menangani kasus hukum Teddy Minahasa. Salah satunya, kata Hotman, karena dia dan Teddy sudah saling mengenal sejak lama.
"Saya mau karena saya sudah kenal Teddy ini jauh sebelum pandemi Covid-19. Waktu dia masih jadi Karo Paminal di Propam Mabes Polri, dia banyak bantu pengaduan rakyat kecil yang datang ke Kedai Kopi Joni," ungkap Hotman.
Adapun Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba.
Teddy saat ini telah ditempatkan secara khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana yang dilakukannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, dan Irjen Teddy Minahasa.
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Satu di antaranya adalah Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022). Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Dari sana diputuskan bahwa status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/24/09190471/henry-yosodiningrat-mundur-sebagai-kuasa-hukum-teddy-minahasa-sejak-jumat