JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal keputusannya mendampingi Irjen Teddy Minahasa yang terseret kasus peredaran narkoba.
Pertama, Hotman mengaku sudah lama mengenal pribadi Teddy, bahkan sebelum pandemi Covid-19 melanda Tanah Air.
Kemudian perwira tinggi Polri itu disebut Hotman kerap membantu proses hukum rakyat kecil yang dia dampingi.
"Jauh sebelum corona, waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal Divisi Propam Polri, banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni. Membantu rakyat-rakyat kecil yang saya bantu," ujar Hotman kepada wartawan, Selasa (24/10/2022) malam.
Di samping itu, kata Hotman, dirinya berusaha profesional melakoni profesinya sebagai pengacara. Atas dasar itu, Hotman pun bersedia mendampingi Teddy Minahasa yang tengah terjerat kasus narkoba.
Hotman berharap keberadaan dirinya sebagai kuasa hukum Teddy dapat membantu mengungkap fakta-fakta terkait kasus narkoba yang menjerat kliennya di persidangan.
"Kemudian akan ditanya kenapa mau bantu kasus narkoba? Jawabannya adalah pengacara itu memang tugasnya adalah memberikan bantuan hukum, pada orang yang sedang bermasalah hukum. Agar nanti putusannya sesuai dengan apa yang fakta persidangan," pungkasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Dody, hingga Teddy.
Sigit meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono menjemput Irjen Teddy Minahasa untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG
Teddy 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/25/09020161/dampingi-sebagai-kuasa-hukum-hotman-paris-ungkap-jasa-teddy-minahasa