JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba hasil operasi menggagalkan peredaran narkoba akhir-akhir ini, pada Rabu (26/10/2022).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa 60,72 kilogram sabu dan 101.000 butir pil ekstasi.
Di pasar gelap, harga narkoba tersebut ditaksir mencapai Rp 131,48 miliar.
"Jadi untuk pemusnahan kali ini. Setelah kami totalkan barang bukti sabu yang ada 60,72 kilogram dan ekstasi 101.000 butir pil," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di halaman Polres Jakarta Barat, Rabu.
Narkoba tersebut merupakan hasil dari 4 kasus penangkapan selama 4 bulan terakhir, mulai dari periode Juli hingga Oktober 2022.
"Pengungkapan kasus di Pekanbaru, Riau, Aceh, hingga di Bogor," kata dia.
Pasma menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan air dan aki.
"Adapun pemusnahan yang akan dilakukan, kita lakukan secara manual, untu sabu kita akan larutkan di wadah besar, ada 3 wadah dengan campuran air dan aki. Lalu kita aduk. Sedangkan untuk ekstasi akan diblender, dilarutkan sama dengan campuran air aki," pungkas Pasma.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/26/20101941/polisi-musnahkan-sabu-dan-ekstasi-senilai-rp-131-miliar-hasil