JAKARTA, KOMPAS.com - Siti Elina (24) perempuan yang mencoba menerobos ke kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, sambil menodongkan pistol tak diperintah oleh suaminya, Bahrul Ulum.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan bahwa Bahrul Ulum dipastikan tak terlibat dengan aksi yang dilakukan oleh Siti Elina.
"Iya betul, tidak ada arahan apapun dari Bahrul Ulum," ujar Aswin kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2022).
Menurut Aswin, Tim Densus 88 Antiteror memang sudah menangkap Bahrul Ulum dan menetapkannya sebagai tersangka. Namun, penetapan tersebut berkaitan dengan perkara lain.
Bahrul Ulum, lanjut Aswin, ditetapkan tersangka karena diduga tergabung dengan organisasi Negara Islam Indonesia (NII) yang telah dilarang di Indonesia.
"Jadi awalnya yang bersangkutan dimintai keterangan kasus istrinya kan. Kemudian terungkap aktivitas dan kegiatan dia. Ditemukan bahwa dia warga atau simpatisan kelompok terlarang dan sudah ikut dalam baiat," ungkap Aswin.
Diketahui, SE mencoba menerobos masuk ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dengan menodongkan pistol jenis FN ke anggota Paspampres, Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Aksi tersebut dapat digagalkan oleh anggota Paspampres yang berjaga, dibantu polisi lalu lintas di sekitar lokasi kejadian. Siti Elina kemudian di bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, aksi yang dilakukan oleh Siti Elina diduga kuat berkaitan dengan radikalisme dan terorisme.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Siti Elina mencoba menerobos masuk ke kawasan Istana Merdeka untuk bertemu langsung dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Dia datang ke Istana tujuannya ingin bertemu Jokowi untuk menyampaikan Indonesia ini salah karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila," ujar Hengki menjelaskan pesan yang ingin disampaikan Siti Elina ke Jokowi.
Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Tim Densus 88 Antiteror untuk menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut bersama-sama.
Sementara itu, Aswin mengungkapkan Siti Elina sudah diduga kuat terhubung dengan organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).
Hubungan itu diketahui dari akun media sosial milik Siti Elina dan sejumlah riwayat percakapan di dalamnya. Selain itu, Siti juga memiliki suami berinisial BU yang merupakan seorang pengurus NII Cabang Jakarta Utara.
"BU itu suaminya yang kami curigai atau kami sangka menempati struktur jabatan sebagai pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara," ujar Aswin.
Siti Elina juga memiliki riwayat percakapan dengan seseorang berinisial JM yang juga dicurigai telah berbaiat dengan NII seperti BU. Sosok JM, disebut sebagai guru dari tersangka.
"Nah untuk baitan keduanya, BU maupun JM sudah ditemukan faktanya," ucap Aswin.
Dari situ, Aswin menyimpulkan bahwa penanganan kasus tersebut harus juga menerapkan Undang-Undang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/27/17341531/densus-88-siti-elina-dipastikan-tak-diperintah-suami-untuk-terobos-istana
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.