TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota akan menerapkan tilang elektronik dan memasang kamera electronic traffic laws enforcement (ETLE) di empat titik tahun 2023.
"Iya benar, nantinya kita akan pasang di empat titik dengan delapan kamera ETLE di tiap dua arah yang akan dioperasikan," ujar Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo, Kamis (27/10/2022.
Pria yang akrab disapa Joksem itu menjelaskan, empat titik yang akan dipasang ETLE di Kota Tangerang yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas dan dua di Jalan Satria Sudirman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Di empat titik wilayah tersebut akan ada delapan unit kamera ETLE yang dipasang.
Saat ini, polisi masih mempersiapkan penerapan tilang elektronik tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
"Kami kerja sama dengan Pemkot terkait anggarannya. (Realisasi penerapannya) masih menunggu Pemkot, kami upayakan secepatnya," ujar dia.
Penerapan ETLE akan menggantikan tilang manual yang telah dihapus.
Menurut Joksem, penerapan tilang secara elektronik merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi saat menilang pelanggar lalu lintas.
Dengan begitu, ETLE diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat mengenai pungli di jalanan.
"Tilang manual sudah ditarik semua, tidak ada anggota yang pegang sesuai instruksi Kapolri. Penerapan tilang secara elektronik sangat efektif karena tidak bersentuhan langsung, pelanggar bisa langsung transfer ke bank untuk dendanya," jelas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/27/18214631/polisi-bakal-pasang-kamera-etle-di-4-titik-kota-tangerang