JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengultimatum AE (24), narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur agar segera menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, jajaran Polres Metro Jakarta Timur akan terus mengejar AE sampai bisa ditangkap kembali.
"Dari Polda sementara ya kami menghimbau lah ya kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Karena bagaimanapun itu adalah suatu hal yang salah, melarikan diri dari tahanan," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Menurut Zulpan, kepolisian telah mendapatkan permintaan Lapas, untuk memburu AE sampai ditangkap. Sebab, AE harus tetap menyelesaikan masa hukuman yang sudah diputuskan oleh pengadilan, yakni 14 tahun penjara.
"Keputusan yang inkrah, dalam putusan itu kan menjalani 14 tahun masa hukuman penjara. Nah ini tentunya polisi akan mencari yang bersangkutan," kata Zulpan.
"Tapi kami mengimbau juga kiranya yang bersangkutan bisa menyadari kekeliruannya, dan menyerahkan diri ke kepolisian. Itu lebih mempermudah, daripada nanti kami tetap memburu mau bagaimana pun," pungkasnya.
Sebelumnya, Satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AE (23) kabur pada Sabtu (29/10/2022) petang.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan menduga, napi itu kabur dengan cara memanjat pagar.
"Dugaan sementara dengan memanjat atap tempat pelatihan kuliner dan memanjat pagar dengan alat bantu sarung," kata Tonny kepada wartawan, Minggu (30/10/2022) petang.
Tonny menyebutkan, napi yang kabur tersebut merupakan napi kasus narkotika.
"Kasus narkoba hukuman 14 tahun dan sekarang masih dalam pencarian," ujar Tonny.
Tonny mengatakan, saat ini pihaknya dibantu dengan TNI-Polri sedang mencari napi kelahiran Bogor, Jawa Barat, itu.
"Kejadiannya (kaburnya) kemarin sore sehabis shalat magrib," ujar Tonny.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/31/12390961/polda-metro-jaya-ultimatum-napi-kabur-dari-lapas-cipinang-agar-serahkan