Salin Artikel

Tilang Manual Dihapus, Bagaimana Polisi Tindak Pengendara dengan Pelat Bodong?

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang menilai tilang elektronik tidak efektif untuk menindak seluruh kategori pelanggaran lalu lintas. 

Deddy menilai, setidaknya ada empat kategori pelanggar yang sulit ditindak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Pertama bahwa tidak semua kendaraan kita itu benar datanya. Bisa dilihat di jalan banyak motor-motor sering tidak ada plat nomornya, nah itu bagaimana cara menilangnya," kata Deddy, Senin (31/10/2022).

Menurut Deddy, akan menjadi hal yang tidak adil jika kendaraan bermotor tanpa pelat nomor kendaraan justru lolos dari penindakan. 

Selain tanpa pelat, beberapa kendaraan juga acapkali pelat nomornya palsu.

Deddy mempertanyakan bagaimana cara polisi untuk menilang kendaraan dengan pelat yang tak sesuai.

"Banyak juga mobil bodong, mobilnya ada, fisiknya ada, tapi plat nomornya beda, itu gimana caranya menilangnya? Pakai ETLE? sementara data-datanya enggak ada. Berarti kan tidak adil itu, justru kasihan pada kendaraan yang memang benar-benar valid data pemiliknya," jelas Deddy.

Selain itu, Deddy menilai masih ada pelanggaran lain yang sulit ditindak melalui ETLE, yakni truk odol (Over Dimension/Overloading).

Ia bertanya bagaimana caranya menilang truk dengan muatan berlebih jika tilang manual ditiadakan.

"Paling tidak secara over dimentionnya truk odol kan harus diukur secara manual, setidaknya polisinya harus datang, nah itu bagaimana cara menilangnya kalau tidak secara manual lagi?" tanya Deddy.

Terakhir yaitu mengenai penilangan pengendara dengan knalpot racing.

Deddy ragu jika penilangan secara elektronik tidak dapat memindai pengendara yang melanggar karena suaranya tidak terekam kamera CCTV.

Padahal suara knalpot racing cukup berisik dan sangat mengganggu lingkungan di sekitarnya.

"Kalau memakai CCTV misalnya kalau knalpot racing apakah dengar suaranya? Kalau secara fisik kan polisi tahu oh ini perlu di tilang suaranya berisik menganggu lingkungan," kata dia. 

Deddy pun mengusulkan, polisi tak sepenuhnya menghapus tilang manual.

Tilang manual masih perlu diberlakukan untuk beberapa kategori pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui kamera ETLE.

"Harus ada aspek keadilan dan kesetaraan, tidak serta-merta semua ETLE," katanya.

Adapun penghapusan tilang manual ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri Listyo Sigit menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis keterangan telegram itu, dikutip dari laman Humas Polri (22/10/2022).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/31/13145571/tilang-manual-dihapus-bagaimana-polisi-tindak-pengendara-dengan-pelat

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke