Salin Artikel

Koperasi Cuma Tameng, Jaksa Sebut KSP Indosurya Berdiri untuk Himpun Dana

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus investasi bodong KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11/2022).

Persidangan ke-11 ini menghadirkan 8 orang saksi yang terdiri dari pendiri hingga pengurus KSP Indosurya.

Dalam persidangan, sejumlah saksi ditanya terkait pendirian KSP Indosurya sebagai koperasi masyarakat.

Dari pernyataan saksi, Ketua Jaksa Penuntut Umun Syahnan Tanjung mengatakan bahwa pendirian KSP Indosurya hanya berkedok koperasi.

"Jadi dari awal bahwa usaha ini hanya tameng koperasi. Koperasi hanya modus, tujuan sebenarnya itu untuk menghimpun dana," kata Syahnan saat istirahat di tengah persidangan, Selasa malam.

"Saksi Florentina (Direktur Pendanaan) menjelaskan bahwa mereka menghimpun dana yang bahasa banknya disebut funding, artinya menghimpun dana masyarakat," imbuh dia.

Syahnan mengatakan, jika Indosurya merupakan suatu badan koperasi, maka seharusnya hanya melakukan pemutaran uang di antara para anggota koperasi.

"Kalau koperasi, harusnya dari anggota untuk anggota. (Koperasi) kan dari dia untuk dia, dipinjam sesama anggota, dikelola anggota, itu baru koperasi,"kata dia.

Ia juga menyoroti pernyataan saksi yang menyebut bahwa terjadi aliran dana ke PT Indosurya Inti Finance.

"Saksi Sonia menerangkan ke mana uang yang semua masuk ke koperasi, kok lari ke Indosurya Inti Finance. Itu tidak boleh, prinsip koperasi adalah dari mereka untuk mereka," tegas Syahnan.

Sebagai informasi, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.

Jumlah keseluruhan investor KSP Indosurya diperkirakan mencapai 14.500 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.

Penyidik Bareskrim Polri sudah menahan dua tersangka kasus KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria.

Sedangkan tersangka Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Suwito Ayub.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Barat, kedua terdakwa didakwa dengan empat pasal yang sama yaitu:

- Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- atau Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,

- atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,

- dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU TPPU, atau Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU TPPU.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/01/20220641/koperasi-cuma-tameng-jaksa-sebut-ksp-indosurya-berdiri-untuk-himpun-dana

Terkini Lainnya

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke