JAKARTA, KOMPAS.com - Ruslan Buton pecatan TNI yang meminta Presiden Joko Widodo legowo untuk mundur di tengah pandemi Covid-19 tampak mengikuti aksi unjuk rasa 411 di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022) siang.
Ruslan tampak berada di tengah massa aksi dari gabungan organisasi masyarakat (ormas) Islam mengatasnamakan Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR).
Terlihat Ruslan membawa bambu runcing yang diikatkan bendera merah putih dan mengikuti aksi penyampaian pendapat.
"Sebagai anak bangsa yang cinta tanah air yang peduli dengan bangsanya yang tidak ingin bangsanya terjajah, pasti akan merasa terpanggil untuk hadir di sini," ujar Ruslan di lokasi.
Ruslan mengatakan, kedatangannya di tengah aksi unjuk rasa itu bukan karena mendapatkan undangan khusus, melainkan inisiatif pribadi untuk memprotes kebijakan pemerintah.
"Tidak ada undangan khusus, hanya kita tahu bahwa 411 sebuah momentum perjuangan rakyat menegakan keadilan, perjuangan melawan kezaliman, menegakan keadilan," kata Ruslan.
Ruslan ditangkap polisi pada 2020 lalu karena menyuarakan Presiden Joko Widodo legowo untuk mundur di tengah pandemi Covid-19.
Video yang berisi suara Ruslan yang meminta Jokowi legowo untuk mundur sempat viral di media sosial.
Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.
Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video yang viral pada 18 Mei 2020.
Di video tersebut Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Ia mengatakan solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
Adapun Ruslan merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.
Ketika menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/04/16413611/ruslan-buton-pecatan-tni-yang-pernah-ditangkap-polisi-karena-minta-jokowi