Polisi akan menyelisik apakah perbuatan pelaku sebelum membantai kedua korban, masuk dalam unsur perencanaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, sebelum membantai korban, pelaku mengeluarkan anak bungsunya yang berusia 1,5 tahun dari rumah agar tak melihat perbuatannya.
Pelaku kemudian mengunci pintu rumah, lalu membantai istrinya, NI, dan anak perempuannya yang berinisial KPC (11) secara membabi buta.
"Jadi keterangan terakhir disampaikan bahwa sebelum melakukan pembantaian itu, pelaku tidak ingin anak laki-lakinya itu melihat kejadian tersebut," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Selain itu, pelaku diduga sudah menyiapkan senjata tajam di bawah meja untuk melakukan pembantaian tersebut.
"Jadi memang pelaku menaruhnya (parang) di bawah meja, jadi ada kemungkinan sudah disiapkan," kata Yogen.
Jika perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur pembunuhan berencana, kata Yogen, pelaku terancam disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Saat ini, pelaku baru dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Apabila di sini terlihat ada perencanaan oleh pelaku dengan mengunci pintu dan mengeluarkan anak kedua agar tak melihat kejadian atau segala macam, dan ditemukan unsur penempatan parangnya ditaruh dengan sengaja, akan kami kenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," kata Yogen.
Adapun peristiwa memilukan itu terjadi di kediaman mereka di RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa (1/11/2022) pagi.
KPC dibantai secara sadis oleh ayah kandungnya itu hingga tewas dengan kondisi mengenaskan.
Pelaku juga menganiaya istrinya hingga kritis dan dilarikan ke rumah sakit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/04/19440251/ayah-yang-bantai-anak-dan-istri-di-depok-terancam-hukuman-mati-jika