Salin Artikel

Ayah yang Bantai Anak dan Istri di Depok Terancam Hukuman Mati jika...

Polisi akan menyelisik apakah perbuatan pelaku sebelum membantai kedua korban, masuk dalam unsur perencanaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, sebelum membantai korban, pelaku mengeluarkan anak bungsunya yang berusia 1,5 tahun dari rumah agar tak melihat perbuatannya.

Pelaku kemudian mengunci pintu rumah, lalu membantai istrinya, NI, dan anak perempuannya yang berinisial KPC (11) secara membabi buta.

"Jadi keterangan terakhir disampaikan bahwa sebelum melakukan pembantaian itu, pelaku tidak ingin anak laki-lakinya itu melihat kejadian tersebut," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Selain itu, pelaku diduga sudah menyiapkan senjata tajam di bawah meja untuk melakukan pembantaian tersebut.

"Jadi memang pelaku menaruhnya (parang) di bawah meja, jadi ada kemungkinan sudah disiapkan," kata Yogen.

Jika perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur pembunuhan berencana, kata Yogen, pelaku terancam disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Saat ini, pelaku baru dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Apabila di sini terlihat ada perencanaan oleh pelaku dengan mengunci pintu dan mengeluarkan anak kedua agar tak melihat kejadian atau segala macam, dan ditemukan unsur penempatan parangnya ditaruh dengan sengaja, akan kami kenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," kata Yogen.

Adapun peristiwa memilukan itu terjadi di kediaman mereka di RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa (1/11/2022) pagi.

KPC dibantai secara sadis oleh ayah kandungnya itu hingga tewas dengan kondisi mengenaskan.

Pelaku juga menganiaya istrinya hingga kritis dan dilarikan ke rumah sakit.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/04/19440251/ayah-yang-bantai-anak-dan-istri-di-depok-terancam-hukuman-mati-jika

Terkini Lainnya

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke