Salin Artikel

Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang, 24 Adegan Diperagakan Pelaku Saat Rekonstruksi

TANGERANG, KOMPAS.com - H (36) melakukan reka ulang pembunuhan terhadap D alias O (35), rekannya sesama sopir angkot yang tewas dengan sejumlah luka tusuk.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (7/10/2022) di lahan kosong wilayah Cikokol, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Banten.

Kemudian, rekonstruksi dilakukan pada Senin (7/11/2022) di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan itu terjadi.

"Pada hari ini kita melaksanakan rekonstruksi terhadap tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) dalam hal ini korban atas nama D alias O yang dilakukan oleh temannya H, sesama sopir," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di lokasi rekonstruksi, Senin.

Zain menjelaskan, ada 24 reka adegan yang diperagakan oleh pelaku. Mulai dari pelaku bertemu dengan korban kemudian terlibat cekcok, hingga pembunuhan itu terjadi di lahan kosong.

Setelah itu, pelaku juga memperagakan bagaimana ia melarikan diri menggunakan angkot milik korban. Namun, akhirnya pelaku meninggalkan angkot tersebut karena bannya kempis.

Zain menambahkan, motif pembunuhan itu disebabkan karena kedua pelaku rebutan penumpang.

Peristiwa berebut penumpang itu terjadi di Taman Prestasi, empat hari sebelum pembunuhan terjadi.

"Di mana korban ditutupi jalannya oleh pelaku sehingga korban merasa si pelaku mengajak ribut," jelas Zain.

Barulah pada hari kejadian, yaitu 7 Oktober 2022, korban menjemput pelaku untuk mengajak duel di tempat sepi.

"Tempatnya di sini dan terjadi pemukulan menggunakan kayu oleh korban. Termasuk juga dibalas H dengan melakukan penusukan menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan oleh pelaku H," lanjutnya.

Akibatnya, korban mengalami lima luka tusukan maupun goresan senjata tajam jenis pisau.

Pelaku sempat kabur usai menghabisi nyawa korban. Ia ditangkap di Lampung, setelah 3 pekan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Zain, kasus itu tidak termasuk dalam kategori pembunuhan berencana meski pelaku membawa sajam pisau. Sebab, pelaku beralasan membawa pisau tersebut hanya untuk berjaga-jaga.

Sehingga, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tidak ada perencanaan pembunuhan sehingga untuk pelaku kita sangkakan Pasal 338 KUHP," kata Zain.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/07/13574201/kasus-pembunuhan-sopir-angkot-di-tangerang-24-adegan-diperagakan-pelaku

Terkini Lainnya

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke