JAKARTA, KOMPAS.com - Warga sempat dihebohkan sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang pria, beberapa kali menonjok seorang wanita di depan anak kecil.
Belakangan diketahui mereka adalah pasangan suami-istri. Adapun seorang anak yang ada di dalam video merupakan anak mereka.
Aksi kekerasan sang suami yang berinisial MS, terhadap istrinya inisial S di Jalan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, pada Sabtu (5/11/2022), sempat diabadikan oleh warga sekitar.
Tak lama berselang, Polres Depok berhasil mengamankan MS. Sementara S dan anaknya diberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mereka.
Dipicu masalah utang
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Batu mengatakan, MS mengaku emosi dan tak dapat mengontrol dirinya saat sang istri menolak untuk menyelesaikan masalah utang mereka.
Yogen menuturkan, awalnya pelaku mengajak korban bertemu untuk membahas masalah utang yang harus dibayarkan di salah satu bank.
Namun, korban enggan menuruti kemauan pelaku sehingga terjadi percekcokan di muka publik yang berbuntut pada pemukulan.
"Pelaku berbicara masalah utang dan mengajak makan dulu kepada korban, tapi korban tidak berkenan karena utamanya untuk membahas masalah utang yang harus segera dibayar," kata Yogen saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Senin (7/11/2022).
Dalam percekcokan itu, kemudian pelaku membanting motornya dan langsung menonjok wajah korban sebanyak tiga kali.
Sang istri yang sedang menggandeng anaknya pun terdorong mundur ke tembok. Sedangkan sang anak menangis histeris.
"Pelaku kemudian membanting motor di jalan tersebut, lalu menurunkan korban dan anaknya, karena memang masih emosi pelaku melakukan pemukulan tiga kali ke arah wajah korban," ujar Yogen.
Diancam pidana 5 tahun
MS pun telah ditangkap oleh Kepolisian Sektor Cinere, di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Minggu (6/11/2022).
"Pelaku merupakan seorang juru parkir di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan. Di situ diamankan oleh petugas Polsek Cinere, ujar Yogen.
"Kemudian karena terkait KDRT, maka pelaku diserahkan ke Polrestro Depok untuk ditangani Unit PPA," lanjutnya.
Atas perlakuannya, MS disangkakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(Penulis: M Chaerul Halim, Mita Amalia Hapsari/Editor: Ihsanuddin, Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/07/18433861/fakta-suami-tonjok-istri-di-hadapan-anak-di-depok-dipicu-masalah-utang