Salin Artikel

Pemprov DKI Tegaskan Aturan WFH Saat Cuaca Ekstrem Hanya Bersifat Imbauan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar warga bekerja dari rumah atau work from home (WFH) ketika terjadi cuaca ekstrem.

Namun, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Haji menegaskan imbauan WFH saat cuaca ekstrem belum menjadi sebuah aturan tertulis.

"Sifatnya imbauan. Aturan tertulis kan belum dikeluarin sama pak Pj Gubernur. Beliau menyampaikan secara lisan," katanya saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (7/11/2022).

Kendati demikian, imbauan ini telah dikatakatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebanyak dua kali.

Imbauan pertama diberikan oleh Heru saat memberikan arahan usai dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Adapun imbauan yang kedua, disampaikannya dalam apel gabungan penanganan kemacetan lalu lintas Provinsi DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Namun, Isnawa mengatakan, kebijakan WFH itu dikembalikan ke aturan kantor masing-masing.

"Kalau saya peribadi menyikapinya yang tahu kebutuhan WFH atau enggak adalah para pelaku usaha, para pimpinan-pimpinan perusahaan karena ini terkait dengan beban kerja," kata Isnawa.

Isnawa mengatakan, BPBD DKI akan rutin mengingatkan potensi adanya cuaca ekstrem hingga informasi pohon tumbang di Ibu Kota.

Masyarakat bisa melihat peringatan cuaca ekstrem itu melalui akun media sosial BPBD DKI.

"Kami rutin, setiap berapa jam, setiap hari, kami rutin menginfokan berdasarkan rilis BMKG. Jadi setiap hari ada," ujar Isnawa.

Hanya bersifat opsional

Sebelumnya, Heru meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menyampaikan imbauan kepada masyarakat perihal kondisi cuaca yang memburuk.

Jika cuaca buruk ini sampai menyebabkan genangan dan banjir serta kemacetan, opsi pekerja untuk WFH bisa dipilih.

Namun, Heru memastikan kebijakan WFH hanya sebatas imbauan. Keputusan itu dikembalikan pada perusahaan atau instansi untuk diterapkan kepada para pekerja.

"Itu kan imbauan WFH berkaitan dengan cuaca ekstrem, itu diserahkan kepada masing-masing gedung. Sifatnya imbauan saja. Tidak ada surat edaran, tidak ada instruksi," kata Heru, Rabu (26/10/2022).

Dia mengatakan telah menerima informasi dari pihak swasta yang menerapkan WFH setiap Jumat.

Mekanisme aturan WFH itu pun diserahkan kepada manajemen instansi atau perusahaan masing-masing agar tidak mengganggu produktivitas maupun ritme kerja.

"Kita serahkan kepada mekanisme di lapangan supaya tidak mengganggu kinerja mereka, tidak terganggu juga proses ekonomi," ujarnya.

(Kompas.com: Nirmalla Maulana Achmad/TribunJakarta.com: Nur Indah Farrah Audina)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/07/19441751/pemprov-dki-tegaskan-aturan-wfh-saat-cuaca-ekstrem-hanya-bersifat-imbauan

Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke