Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, dua pelaku dibekuk setelah beraksi di 76 tempat sepanjang 2022.
"Mulai dari Januari 2022, terhitung ada 76 laporan korban," kata Gidion dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Gidion menuturkan, aksi terakhir dua pelaku terjadi pada Selasa (25/10/2022) lalu.
Kala itu, keduanya mencuri satu unit sepeda motor yang terparkir di salah satu rumah kos di wilayah Cikarang Barat.
Korban yang melapor ke polisi turut menyerahkan rekaman kamera CCTV. Dari hasil rekaman tersebut, terlihat wajah tersangka berinisial HN.
Polisi selanjutnya menangkap HN pada Sabtu (5/11/2022).
"Saat ditangkap dan diperiksa, pelaku HN mengaku bahwa yang ada di rekaman CCTV tersebut adalah dirinya," ucap Gidion.
Dari hasil interogasi, tersangka HN kemudian menyebutkan bahwa dirinya telah beraksi bersama MS sebanyak 76 kali.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak. Sehari berselang atau tepatnya pada Minggu (6/11/2022), Polsek Cikarang Barat menangkap MS di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karawang.
"Di tempat tersebut, petugas menemukan enam unit sepeda motor yang diduga milik para korbannya," jelas Gidion.
Gidion menyebutkan, dua pencuri itu menjual sepeda motornya kepada seorang penadah berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/08/20425301/2-pencuri-sepeda-motor-dibekuk-polsek-cikarang-barat-setelah-76-kali