TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Keberadaan pabrik masker di kawasan perumahan Jalan Utama 1, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, memicu pro kontra dari warga sekitar.
Sebagian warga menyesalkan penyegelan pabrik itu oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Warga yang pro mendukung pabrik itu terus beroperasi karena dapat menyerap tenaga kerja warga sekitar.
Namun, sebagian warga lain menolak keras keberadaan pabrik itu lantaran dinilai tak berizin dan menganggu ketenangan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Alexander Prabu pun menilai keberadaan pabrik itu harus dilihat dari dua sisi.
Di satu sisi, ia turut mengapresiasi setiap usaha yang mempekerjakan masyarakat sekitar dengan sistem padat karya.
Ia menilai, hal itu akan banyak membantu pendapatan warga di tengah perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19.
"Namun tentu semua ikut peraturan yang ada, izin diurus dulu apakah sudah sesuai dengan peruntukan," kata Prabu, Kamis (10/11/2022).
Jika memang perizinannya sedang diproses oleh pihak industri, maka itulah yang menjadi penentu nasib keberlangsungan usaha tersebut.
Karena dari perizinan akan terungkap jenis usahanya, apakah berbentuk industri rumahan atau malah sebuah pabrik.
"Jadi silakan urus izin lebih dahulu agar pengusaha ada jaminan untuk memulai usaha dengan tenang," jelas Prabu.
"Ajukan saja perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) agar tim bisa menilai ini home industri atau bukan," lanjutnya.
Prabu mengatakan, hanya tim tata ruang kewilayahan yang bisa menilai apakah industri itu bisa berdiri di kawasan permukiman atau tidak.
Pertimbangan itu dilihat dari kriteria-kriteria tertentu yang dimiliki industri tersebut.
"Biarkan dulu tata ruang untuk menilai, kan ada kriteria-kriteria tertentu untuk home industry," kata Prabu.
Jika secara regulasi ternyata itu tidak memungkinkan untuk berada di sana, tak ada pilihan lain bagi industri masker tersebut kecuali direlokasi.
"Jika secara regulasi tidak mungkin, permukiman bukan tempat usaha, silakan pengusaha merelokasi tempat usaha," ucap Prabu.
Adapun pabrik yang menuai pro kontra itu sudag disegel oleh Satpol PP pada Selasa (8/11/2022).
Sekretaris Polisi Pamong Praja Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan ini merupakan ketiga kalinya dilakukan setelah penyegelan yang pertama sekitar sebulan lalu.
"Semoga hari ini merupakan penyegelan yang terakhir. (Sebelumnya) sudah tersegel, (tetapi) masih ada kegiatan dan bahkan berani menghilangkan tanda penyegelan itu," kata Sapta Mulyana, Selasa.
Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak berizin.
Selain itu, Satpol PP Tangsel juga menerima aduan dari warga sekitar bahwa aktivitas pabrik menimbulkan kebisingan.
Ketua RT 05 RW 03 Pondok Karya menyesalkan langkah penyegelan itu.
Padahal, ia menyebut pabrik industri rumahan itu berkontribusi untuk mempekerjakan sejumlah warga di wilayahnya sehingga turut berkontribusi mengurangi jumlah pengangguran.
"Justru yang saya tekankan ini untuk mengurangi pengangguran. Selama ini, bahwa home industry ini justru berkontribusi besar buat masyarakat," ujar Helmi saat ditemui di kediamannya, Rabu (9/11/2022).
Ia juga menyebut, pabrik itu sudah mendapat izin beroperasi dari tetangga yang ada di sebelah kanan dan kiri pabrik.
Namun suara berbeda disampaikan warga RT 04 yang rumahnya terletak di sebrang pabrik masker itu.
Ketua RT 04 Hizbulloh menyebut pabrik itu dikeluhkan warga karena kerap menimbulkan suara berisik.
Meski keluhan warga itu belakangan sudah ditindaklanjuti, namun ia tetap mempertanyakan izin pabrik tersebut.
"Kalau bicara kebisingan memang sudah tidak ada, tidak semata-mata itu, tapi terkait dengan perizinan, itu masalahnya," kata Hizbulloh saat ditemui di kediamannya, Rabu (19/11/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/10/13170411/pro-kontra-pabrik-masker-di-perumahan-pondok-karya-tangsel-serap-tenaga