Salin Artikel

Heru Budi Mewanti-wanti Penyelenggara Konser di Jakarta: Jangan Sampai Melanggar!

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, aturan penyelenggaraan acara-acara konser di wilayah administrasinya akan diperketat.

Ia menyebutkan, akan ada sanksi tegas apabila pihak penyelenggara melanggar aturan konser yang sudah ditetapkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

"Kan semuanya sudah ada sanksinya ya. Jangan sampai melanggarlah, semua harus disiplin ya," kata Heru di Mal Pluit Village, Sabtu (12/11/2022).

Kendati demikian, Heru enggan menjelaskan secara terperinci mengenai sanksi yang akan dikenakan terhadap penyelanggara yang melanggar.

Sebab, sanksi itu ada di ranah yang mengeluarkan kebijakan aturan konser, dalam hal ini Disparekraf DKI Jakarta.

"Konser kan izinnya ke pariwisata, itu kebijakan Dinas Pariwisata. Kebijakan-kebijakan dari Dinas Pariwisata saja," ujar dia.

Heru menambahkan, kapasitas ruang penyelenggaraan juga mengalami pengetatan. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi keramaian.

"Saya minta kepada Dinas Pariwisata kalau kursi tempatnya ada 1.000 jangan dikasih 1.000, tapi 700. Sehingga, masih ada space jaga jarak dan yang lain-lain kan juga harus dilihat tempat lokasi tempat parkir," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan pada acara-acara konser di Ibu Kota.

Pembatasan itu sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas even musik yang menimbulkan potensi kerumunan, kerawanan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, kapasitas maksimal pengunjung hanya 70 persen.

"Penyelenggara even wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," ujar Andhika dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Selain itu, penyelenggara konser juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, tanda daftar pertunjukan temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai dengan jumlah pengunjung. Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga, yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau,” kata Andhika.

Disparekraf DKI Jakarta juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 pada sektor usaha pariwisata.

Keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1.

"Dalam surat keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan event venue management," kata Andhika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/12/15414771/heru-budi-mewanti-wanti-penyelenggara-konser-di-jakarta-jangan-sampai

Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke