BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Umum Forum Komunikasi Komite Sekolah Kota Bekasi Abdul Ekhsan Sumino menepis kabar adanya unsur paksaan dalam sumbangan yang dibebankan kepada orangtua murid di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Kota Bekasi.
Informasi berkait sumbangan itu beredar di media sosial dan dianggap sebagai pungutan yang seharusnya dilarang.
Ekhsan mengeklaim bahwa permintaan sumbangan itu sudah sesuai aturan dan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.
"Kami memahami, dengan diterapkannya Pergub 97 itu akan muncul pertanyaan. Itu wajar. Intinya, komite sekolah itu melaksanakan kegiatan sesuai payung hukum yang ada dan mekanisme untuk melakukan fungsi tugas komite," kata Abdul di SMA Negeri 3 Kota Bekasi, Rabu (16/11/2022).
Pergub 44 yang telah direvisi itu berisi mengenai tugas pokok komite sekolah dalam rangka membantu meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Ada sejumlah perubahan dalam Pergub Nomor 44, di antaranya tercantum pada Pasal 3, di mana disisipkan Ayat 1a sebagai tambahan, yaitu tugas Komite Sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf b, meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya.
Adanya penggalangan dana itu juga didasari sejauh mana Pemprov mampu menganggarkan kegiatan pendidikan di setiap sekolah yang tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) sekolah.
"Secara singkat adalah, komite memahami betul RKA sekolah, sehingga disitu akan kelihatan kegiatan mana yang dibiayain pemerintah melalui BOS dan yang belum terbiayai oleh pemerintah," tutur dia.
Mengacu hal tersebut, ia mengeklaim bahwa Forum Komunikasi Komite Sekolah memang diperbolehkan untuk menarik sumbangan dengan dasar untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.
Tertuang dalam Ayat 1 huruf b, yaitu menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya, yakni dari orang tua atau wali peserta didik, masyarakat, baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri, maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
"Tentunya (kualitas) sekolah di Provinsi Jabar ini sama, namun ikhtiar masing-masing sekolah untuk mempertahankan meningkatkan prestasi tidak bisa sama," sebut dia.
"Jadi pada intinya, untuk tetap mempertahankan prestasi, dibutuhkan sumbangsih dan itu diizinkan oleh undang-undang dan peraturan yang ada," tambah Abdul.
Kendati demikian, Abdul menjelaskan besaran sumbangan tak dipatok dan akan dilakukan secara sukarela.
Adapun penetapan sumbangan juga sudah dibicarakan kepada masing-masing orang tua murid melalui musyawarah.
"Namanya sumbangan, berarti dimusyawarahkan. Hasil musyawarah disepakati, yang sanggup menyumbang silahkan, yang tidak sanggup karena keadaan, itu juga tidak boleh diwajibkan mengikuti sumbangan," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/16/21145981/komite-forum-komunikasi-sekolah-klaim-sumbangan-di-sma-negeri-3-kota