JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Dalam putusannya, PTTUN menguatkan keputusan pengadilan di tingkat pertama untuk membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI 2022 Rp 4,6 juta.
Majelis hakim meminta besaran UMP DKI 2022 diturunkan ke angka Rp 4,5 juta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun berharap Heru selaku Penjabat Gubernur bisa mengajukan kasasi itu ke Mahkamah Agung (MA).
"Melalui kesempatan ini, Partai Buruh dan KSPI, Bapak Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI melakukan kasasi terhadap keputusan PTTUN," ujarnya secara virtual, Rabu (16/11/2022).
"Kasasi ke mana? Ke MA," sambung dia.
Said mengaku bakal menemui Heru Budi pada pekan depan bersama dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Kepada Heru, Said berencana untuk menyampaikan tentang duduk persoalan UMP DKI 2022 yang diteken oleh pendahulu Heru, Anies Baswedan.
"Kami bersama Bung Andi Gani, Presiden KSPSI, berharap akan bertemu dengan Pak Heru Budi untuk menjelaskan duduk persoalan (UMP DKI 2022)," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Said menegaskan KSPI menolak keputusan PTTUN.
"Sikap Partai Buruh dan KSPI menolak. Saya ulangi, sikap partai Buruh dan KSPI menolak keputusan PTTUN," ujar dia.
Ia menyebut, KSPI menolak keputusan PTTUN karena tahun 2022 bakal segera berakhir. Sementara itu, upah para buruh telah dibayarkan.
Menurut Said, para buruh tak mungkin mengembalikan perbedaan nilai dari upah yang diterima.
"Upah itu sudah dibayar, 2022 sudah mau selesai. Masa kami mau mengembalikan upah yang sudah dibayar, pasti buruh akan mengamuk dalam tanda petik ya," urai dia.
Said Iqbal menambahkan, besaran UMP 2022 juga penting sebagai acuan untuk menetapkan kenaikan nilai UMP tahun depan.
UMP DKI 2023 pun kini tengah dibahas oleh Dewan Pengupahan DKI.
"Nah sekarang kalau mau memutuskan UMP (DKI) 2023, masa menggunakan, based on, UMP PTUN? Padahal yang dibayarkan (adalah) UMP yang telah diputuskan oleh gubernur sebelumnya. Kacau ini," ujarnya.
Perjalanan panjang penetapan UMP DKI 2022
Anies saat masih menjabat gubernur dua kali menerbitkan keputusan soal UMP DKI Jakarta 2022.
Awalnya, Anies menerbitkan Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935, hanya naik hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 dari tahun sebelumnya.
Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya.
Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi melalui Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Anies menetapkan UMP DKI 2022 naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 sehingga menjadi Rp 4.641.854.
Namun, Apindo DKI tak terima karena keputusan itu dinilai tak mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya. Mereka mengajukan gugatan ke PTUN.
PTUN lalu mengabulkan gugatan Apindo DKI untuk membatalkan Kepgub Anies. Hakim meminta Pemprov DKI menurunkan nilai UMP DKI menjadi Rp 4.573.845.
Pemprov DKI yang masih dipimpin Anies lantas mengajukan banding atas keputusan PTUN itu.
Selasa (16/11/20222) kemarin, PTTUN justru menguatkan keputusan PTUN untuk menurunkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,5 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/17/05270031/kspi-minta-heru-budi-kasasi-putusan-pttun-soal-ump-dki-2022