Salin Artikel

5 Organisasi Profesi Kesehatan Banten Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Lima organisasi profesi kesehatan wilayah Banten yang terlibat dalam pernyataan sikap tersebut meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

"Kami menolak adanya RUU Omnibus Law Kesehatan, dalam waktu dekat akan disahkan," ujar Ketua IDI Provinsi Banten dr Darmawan M Sophian di Kota Tangerang, Jumat (18/11/2022).

Pria yang akrab disapa Danang menjelaskan, pernyataan sikap menolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi Undang-Undang bukan tanpa alasan.

Sebab, berdasarkan dokumen badan legislatif mengenai Surat Keputusan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022, Organisasi Profesi Kesehatan menilai draf RUU Kesehatan Omnibus Law justru akan membahayakan keselamatan masyarakat secara umum.

Selain itu, jika RUU kesehatan Omnibus Law disahkan, maka akan mengancam terjadinya peningkatan pelanggaran-pelanggaran kode etik di bidang tenaga kesehatan.

Pasalnya, jika sampai RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan, maka Organisasi Profesi Kesehatan dihapuskan.

Padahal selama ini kinerja Organisasi Profesi Kesehatan adalah menjaga agar tenaga kesehatan bisa menjalankan kinerjanya sesuai dengan kode etik yang benar.

Organisasi Profesi Kesehatan juga telah berkontribusi melakukan evaluasi terhadap kompetensi para tenaga kesehatan atau tenaga medis sesuai kepakaran dan keahliannya masing-masing.

Sehingga selama mereka menjalankan profesinya, organisasi profesi dan divisi turunannya menjadi pengawas untuk potensi tindakan melenceng seperti malpraktik dan lain sebagainya.

Organisasi Profesi Kesehatan juga bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan atas tindakan pelanggaran kode etik saat menerima pelayanan kesehatan oleh tenaga medis.

"Kalau RUU Kesehatan Omnibus Law ini disahkan, maka organisasi profesi dan rentetan divisi atau produknya juga dihapuskan, padahal selama ini kami (organisasi profesi) sudah menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan (dalam perkara soal kesehatan di Indonesia)," ujar Danang.

Menurut dia, sebenarnya regulasi dan kebijakan untuk kepentingan masyarakat dalam hal kesehatan sudah cukup tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan yang sudah ada sebelumnya, dan seharusnya tinggal dilanjutkan atau diperbaiki yang masih kurang.

"Di luar itu juga, kami punya masalah hal-hal yang urgent, yang harus dipertimbangkan untuk mendapatkan support, yaitu pemerataan jumlah dokter di Indonesia dan tenaga kesehatan lainnya," ucap dia.

Untuk itu, forum komunikasi organisasi profesi kesehatan wilayah Banten juga mendesak agar RUU kesehatan omnibus law ini segera dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

"Kenapa ini penting, ya tadi karena bagaimana pun juga tugas kita adalah melindungi masyarakat. Justru ini harusnya aturan-aturan omnibus law itu tinggal melanjutkan apa yang sudah baik selama ini," jelas dia.

Danang juga menegaskan, bahwa selama ini organisasi profesi ini tidak dilibatkan dalam rancangan undang-undang, bahkan sebelum dikirimkan ke Prolegnas.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/18/20364401/5-organisasi-profesi-kesehatan-banten-tolak-ruu-kesehatan-omnibus-law

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke