Salin Artikel

Kekacauan "Berdendang Bergoyang" yang Sudah Seret 4 Orang Panitia jadi Tersangka....

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terus menyelidiki kekacauan festival musik "Berdendang Bergoyang".

Selasa (22/11/2022) kemarin, polisi kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyelenggaraan festival musik itu.

Dua orang tersebut masing-masing berinisial AL dan MA. Mereka merupakan bagian dari panitia penyelenggara Berdendang Bergoyang.

"AL itu selaku penanggung jawab perizinan dan kemudian MA, MA itu penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2022).

Menurut Komarudin, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan jajarannya pada Senin (21/11/2022).

"Jadi Senin sore kami telah kembali gelar perkara dan ditetapkan kembali dua orang sebagai tersangka," katanya.

Adapun penyelenggaraan Berdendang Bergoyang di gelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, sedianya berlangsung mulai 28-30 Oktober 2022, namun berakhir ricuh pada hari pertama dan kedua pelaksanaannya.

Puluhan orang dilaporkan dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan kelebihan kapasitas venue.

Kemudian pada hari kedua terjadi kekisruhan yang menyebabkan dihentikannya acara saat sedang berlangsung.

Saat itu Berdendang Bergoyang terpaksa dihentikan oleh polisi karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.

Panitia ajukan izin dengan angka jauh berbeda dari tiket yang dijual

Komarudin mengungkapkan, ada unsur ketidakprofesionalan yang dilakukan AL dan MA sebagai penanggung jawab Berdendang Bergoyang.

Menurut dia, AL selaku penanggung jawab perizinan mengajukan izin keramaian ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan angka yang berbeda dari tiket yang terjual.

"AL ini mengetahui tiket yang terjual, namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi yang bertanggung jawab MA," katanya.

Atas dasar tersebut, Komarudin berujar, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 55 KUHP karena turut serta membantu dalam terjadinya pelanggaran pidana.

Kendati ditetapkan tersangka, kata Komarudin, keduanya belum dilakukan penahanan tetapi hanya perlu melakukan wajib lapor.

"Sementara tidak dilakukan penahanan," ucap Komarudin.

Total sudah 4 orang tersangka

Saat ini sudah empat orang yang ditetapkan tersangka kisruh Berdendang Bergoyang oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

"Jadi total empat orang tersangka," ujar Komarudin.

Sebelumnya, dua orang berinisial DP selaku penanggung jawab festival Berdendang Bergoyang dan HA selaku direktur perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Adapun kedua tersangka dipersangkakan Pasal 360 ayat 2 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Selain itu, keduanya juga dipersangkakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 218 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/23/08471411/kekacauan-berdendang-bergoyang-yang-sudah-seret-4-orang-panitia-jadi

Terkini Lainnya

Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Megapolitan
Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Megapolitan
Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Megapolitan
Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Megapolitan
Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Megapolitan
Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Megapolitan
Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Megapolitan
Viral Video Tarif Parkir Liar Sepeda Motor di JIS Rp 25.000, Sudinhub Jakut: Warga Kerap Cari Untung

Viral Video Tarif Parkir Liar Sepeda Motor di JIS Rp 25.000, Sudinhub Jakut: Warga Kerap Cari Untung

Megapolitan
Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak: Puncak Gunung Es yang Belum Efektif Dicegah

Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak: Puncak Gunung Es yang Belum Efektif Dicegah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Megapolitan
Pengendara Sepeda Motor di Penjaringan Tewas Ditabrak Pengemudi Mobil Lansia

Pengendara Sepeda Motor di Penjaringan Tewas Ditabrak Pengemudi Mobil Lansia

Megapolitan
Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu di Jakbar Dilaporkan Balik ke Polisi

Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu di Jakbar Dilaporkan Balik ke Polisi

Megapolitan
Perbaikan Lintasan MRT yang Kejatuhan Besi Ribar Proyek Kejagung Habiskan Waktu 5 Jam

Perbaikan Lintasan MRT yang Kejatuhan Besi Ribar Proyek Kejagung Habiskan Waktu 5 Jam

Megapolitan
Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Proyek Kejagung Jatuh ke Lintasan Kereta

Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Proyek Kejagung Jatuh ke Lintasan Kereta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke