JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terus menyelidiki kekacauan festival musik "Berdendang Bergoyang".
Selasa (22/11/2022) kemarin, polisi kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyelenggaraan festival musik itu.
Dua orang tersebut masing-masing berinisial AL dan MA. Mereka merupakan bagian dari panitia penyelenggara Berdendang Bergoyang.
"AL itu selaku penanggung jawab perizinan dan kemudian MA, MA itu penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2022).
Menurut Komarudin, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan jajarannya pada Senin (21/11/2022).
"Jadi Senin sore kami telah kembali gelar perkara dan ditetapkan kembali dua orang sebagai tersangka," katanya.
Adapun penyelenggaraan Berdendang Bergoyang di gelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, sedianya berlangsung mulai 28-30 Oktober 2022, namun berakhir ricuh pada hari pertama dan kedua pelaksanaannya.
Puluhan orang dilaporkan dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan kelebihan kapasitas venue.
Kemudian pada hari kedua terjadi kekisruhan yang menyebabkan dihentikannya acara saat sedang berlangsung.
Saat itu Berdendang Bergoyang terpaksa dihentikan oleh polisi karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.
Panitia ajukan izin dengan angka jauh berbeda dari tiket yang dijual
Komarudin mengungkapkan, ada unsur ketidakprofesionalan yang dilakukan AL dan MA sebagai penanggung jawab Berdendang Bergoyang.
Menurut dia, AL selaku penanggung jawab perizinan mengajukan izin keramaian ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan angka yang berbeda dari tiket yang terjual.
"AL ini mengetahui tiket yang terjual, namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi yang bertanggung jawab MA," katanya.
Atas dasar tersebut, Komarudin berujar, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 55 KUHP karena turut serta membantu dalam terjadinya pelanggaran pidana.
Kendati ditetapkan tersangka, kata Komarudin, keduanya belum dilakukan penahanan tetapi hanya perlu melakukan wajib lapor.
"Sementara tidak dilakukan penahanan," ucap Komarudin.
Total sudah 4 orang tersangka
Saat ini sudah empat orang yang ditetapkan tersangka kisruh Berdendang Bergoyang oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
"Jadi total empat orang tersangka," ujar Komarudin.
Sebelumnya, dua orang berinisial DP selaku penanggung jawab festival Berdendang Bergoyang dan HA selaku direktur perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Adapun kedua tersangka dipersangkakan Pasal 360 ayat 2 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 218 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/23/08471411/kekacauan-berdendang-bergoyang-yang-sudah-seret-4-orang-panitia-jadi