JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Wanda Hamidah melaporkan dugaan pengancaman dengan kekerasan yang dialami dia dan keluarganya ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/11/2022) malam.
Laporan tersebut adalah imbas dari penggerudukan oleh massa tak dikenal di rumah yang ditinggali keluarga di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari yang sama sebelum laporan dibuat.
Dalam penggerudukan rumah yang dihuni oleh pamannya, Hamid Husein, massa tak dikenal melakukan penyerangan terhadap anggota keluarganya.
"Itu masuknya penyerangan, adik saya dicekik dan dipiting, ada di video," sebut Wanda saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Ia belum dapat memastikan apakah adiknya mengalami luka atau tidak setelah mendapatkan tindakan kekerasan dari salah satu orang yang menggeruduk rumah itu.
"Saya belum tahu (mendapat luka), belum saya visum," ungkap dia.
Motif penggerudukan
Menurut Wanda, massa tak dikenal yang mendatangi kediaman pamannya tersebut memaksa keluarga Hamid Husein segera mengosongkan rumah yang mereka tinggali.
"Ada paman, tante, keponakan saya digeruduk oleh banyak orang. Itu terjadinya siang, pas mereka menggeruduk itu ada suara azan," ucap Wanda.
Untuk menghindari penggerudukan serupa, Wanda berujar, saat ini keluarganya yang tinggal di rumah tersebut telah mengungsi ke tempat lain.
"Kami semua sudah keluar dari rumah itu, kami sudah enggak di situ (rumah di kawasan Cikini)," kata Wanda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan bahwa rumah keluarga yang dihuni oleh paman Wanda didatangi sejumlah orang tak dikenal.
Korban diteriaki oleh para terlapor dengan perkataan-perkataan makian," kata Zulpan, Selasa (22/11/2022).
Duduk perkara sengketa lahan
Sebelumnya diberitakan, Hamid Husein, paman dari politisi Wanda Hamidah, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan rumah di kawasan Cikini.
Hamid ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengusut laporan yang dilayangkan oleh pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Adapun Japto memolisikan Hamid karena merasa dirinyalah pemilik rumah yang dihuni keluarga Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini.
Kasus tersebut berawal dari polemik hak penggunaan bangunan rumah yang dihuni oleh keluarga besar Wanda Hamidah sejak 1962.
Hamid Husein selaku paman dari Wanda Hamidah mencoba mengurus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan 1.001.
Namun, kata Wanda, SHGB rumah tinggalnya justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda.
"Sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujar Wanda.
Laporan ancaman kekerasan
Wanda melaporkan massa aksi yang menggeruduk rumah keluarganya dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan.
Adapun aksi sejumlah orang menggeruduk kediaman keluarga Wanda Hamidah direkam dan diunggah ke akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan video tersebut, sejumlah orang tampak berkumpul di depan gerbang pagar rumah. Beberapa saat kemudian, massa langsung mendobrak gerbang dan masuk ke pekarangan rumah.
Wanda juga mengunggah video lain yang memperlihatkan sebagian massa duduk di kursi di pekarangan rumah. Di bagian depan, sejumlah orang mencoba memasang pagar pembatas yang terbuat dari seng.
Wanda mengaku, sejak membuat laporan ke pihak kepolisian awal pekan kemarin, hingga kini belum adatindak lanjut oleh kepolisian atas kasus kekerasan yang menimpa keluarganya.
"Saya belum lihat dan dengar ada tindakan langsung (polisi) semenjak laporan itu," kata Wanda saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
(Penulis: Reza Agustian, Tria Sutrisna/Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/23/20021221/saat-rumah-keluarga-wanda-hamidah-digeruduk-massa-sang-adik-dicekik-dan