JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan TNI harus mengusut tuntas penyebab kematian prajurit TNI AU Prada Muhammad Indra Wijaya.
Sebabnya, keterangan yang disampaikan Koopsud III Biak tempat Prada Indra bertugas soal penyebab kematian, berbeda dengan kondisi jenazah. Pihak keluarga menemukan sejumlah luka lebam dan sayatan di jenazah Prada Indra.
"TNI harus melakukan investigasi penyebab kematian yang sesungguhnya. Semisal kemungkinan adanya penganiayaan maupun perkelahian. Termasuk melalui autopsi terhadap jasad Prada Indra," kata Fahmi kepada Kompas.com, Rabu (23/11/2022).
Fahmi mengatakan jika benar telah terjadi kekerasan terhadap Prada Indra, itu menunjukkan bahwa kesadaran untuk menyelesaikan masalah berdasarkan hukum masih sulit untuk diterapkan di lingkungan TNI.
Fahmi pun berujar institusi TNI tidak berada di atas hukum. Karena itu tindak kekerasan apapun yang melibatkan anggota TNI harus diproses hukum.
"Praktik-praktik arogansi dan kekerasan seperti di masa lalu, baik terhadap warga masyarakat maupun di lingkungan TNI sendiri tidak sepantasnya lagi untuk ditutupi. Siapapun yang melawan hukum, tidak sepatutnya dilindungi," tutur Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Indra Wijaya meninggal setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak, pada Sabtu (19/11/2022). Kematian Indra itu pun dianggap tak wajar.
Pihak keluarga menduga ada kejanggalan atas kematian Indra. Sementara itu, TNI Angkatan Udara (AU) dalam hal ini Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak, masih terus menyelidiki dan mendalami dugaan kekerasan yang dialami Indra.
Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak. Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan Indra dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.
TNI AU, kata Indan, akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Indra.
"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," kata Indan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/24/05500091/pengamat--tni-harus-investigasi-penyebab-kematian-prada-indra